Selasa , 1 Juli 2025
Ungkapan Dukungan
Baliho karangan bunga yang terpampang di halaman Kantor Kacabjari Kapuas

Ungkapan Dukungan pada Cabjari Palingkau Hiasi Halaman Kantor

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Upaya penegakan Hukum dan pemberantasan korupsi oleh Cabjari Kapuas di Palingkau mendapat dukungan dari masyarakat. Ditandai dengan sejumlah karangan bunga yang berjejer sebelum pintu masuk Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau ini. Apresiasi ini karena Pasukan berseragam coklat ini berhasil  dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 atas nama tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup.

Dalam pantauan NUSAKALIMANTAN.COM baliho karangan bunga tersebut berjumlah tidak kurang dari  enam buah,  bertuliskan antara lain, “Jaksa Palingkau Liwar Haratnya dari masyarakat anti korupsi, kami dukung langkah Capjari Palingkau serius tangani korupsi di Kecamatan Dadahup dari  rakyat kecil”.

Kemudian adapula tulisan Prihatin kelakuan kades meminta minta pungutan liar dari rakyat kecil, dan Tegakkan hukum setinggi-tingginya kasih kendor dari masyarakat anti koruptor, Ikei uras mendukung Jaksa Palingkau usut tuntas perkara korupsi Kades Dadahup dari penangkap tikus koruptor dan untung tak dapat diraih, musibah tak dapat ditolak maju terus Jaksa Palingkau dari Masyarakat Desa Dadahup.

Kacabjari Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan SH MH yang juga selaku Ketua Tim Jaksa Penyidik saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui sejak kapan karangan bunga tersebut terpajang di halaman depan Kantor Cabjari Kapuas di Palingkau, kami mengetahuinya pagi  sekitar jam 07.00 Wib ada salah satu anggota kami yang mengirimkan foto tersebut di Whats App Grup,

Ungkapan Dukungan masyarakat dengan bentangan kain kuning sebagai upaya untuk menegakan kebenaran dari warga Dadahup

“Sejam kemudian saat saya tiba di kantor memang benar sudah terpajang karangan bunga itu. Mungkin perkiraan kami dipajang pada saat malam tadi atau Senin malam,” ujar Amir.

Namun demikian, lanjut mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Pulang Pisay ini dukungan dari masyarakat ini menjadi salah satu penyemangat bagi kami Jaksa Penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi didesa Dadahup tersebut,

“Insya Allah kami akan mengusut tuntas kasus ini. Yang pasti Jaksa Penyidik kami sedang bekerja, saat ini kami sudah memeriksa satu  ahli dan dua puluh lima orang  saksi. Kemudian kami juga sedang mengumpulkan barang bukti dengan melakukan penyitaan.

Yang pasti kami Jaksa Penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap tersangka, karena saat ini masih dalam tahap Penyidikan. Lanjut Amir.

Karangan bunga yang dipasang tersebut merupakan bentuk dukungan dan apresiasi terhadap Jaksa Penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau yang saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 s.d 2021. Bahwa pungutan liar tersebut dilakukan oleh tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup bervariasi mulai dari Rp. 250.000, Rp. 500.000, Rp. 750.000, sampai dengan Rp. 5.000.000. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total penerimaan pungutan liar tersebut sebesar Rp. 253.250.000 dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat. Bahwa informasi dari para perangkat desa Dadahup, bahwa hampir semua masyarakat Dadahup menyambut baik langkah Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau yang telah melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup pada tanggal 09 Desember 2021 bertepatan dengan Hari Anti Korupsi se Dunia. Kemudian diketahui ada perwakilan masyarakat yang juga memasang kain kuning ditugu selamat datang desa dadahup, yang artinya semua doa-doa masyarakat dadahup dikabulkan. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *