NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – kejadian perkosaan terhadap anak dibawah umur terjadi kembali di wilayah hukum Polres Kapuas tepatnya di Kecamatan Kapuas Kuala. Mirisnya lagi pelaku rudapaksa itu sendiri adalah Kaka ipar dari korban yang seyogyanya mengayomi wanita yang sudah menjadi saudaranya.
Terlapor yang melakukan perbuatan sebagaimana dimakud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas undang2 no 35 th 2014 tentang perubahan atas undang2 no 23 th 2002 tentang perlindungan anak ini sebut saja RMN (25) warga Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas. Dan kajadian perbuatan tidak senonoh itu terjadi pada Minggu (16/1) pukul 01.00 di salah satu desa di Kecamatan Kapuas Kuala.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK menjelaskan benar Resmob Polres Kapuas yang memback up Polsek Kapuas Kuala telah mengamankan diduga terlapor yang diduga melakukan tindakan asusil terhadap anak dibawah umur, dan sudah diaman pada Kamis (20/1) pukul 16.00 WIB Di salah satu desa dalam wilayah hukum Kecamatan Kapuas Kuala,
“Terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dengan didahului ancaman kekerasan berupa cekikan dan selanjutnya, terlapor melepaskan pakaian korban dan teriapor langsung melakukan persetubuhan tersebut,” beber Kasat Reskrim.
Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini menambahkan lagi, atas kejadian tersebut pelapot dari pihak keluarga korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Kuala guna proses hukum lebih lanjut, pungkas AKP Kristanto Situmeang. (wan)