Rabu , 2 Juli 2025
Pelaku Curat
Terlapor diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pinta rumah yang di rusak

Pelaku Curat Berhasil Diamankan Setelah Beberapa Hari Diintai

NUSAKALIMANTAN.COM,  Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Murung telah mengungkapkan  kejadian tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Terlapor SDF pria (19) warga Desa Palingkau Asri (SP 2)  Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Terjadinya pencurian di Desa Palingkau Asri Sp-2  Kecamatan  Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, pada Rabu (2/3) pukul 13.00 WIB, dan dilaporkan Sabtu (5/3) pukul 12.30 WIB.

Pelapor M Masruri pria (51) warga Desa Palingkau Asri (SP 2 ) Kecamatan Kapuas Murung yang juga menjadi korban dari peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIP melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah SH MM membenarkan adanya  tindak Pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) dimana kejadiannya pada waktu sepulang dari kerja pelapor masuk ke dalam rumah kemudian terkejut karena melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka, kunci grendel rusak dan kunci tambahan yang terbuat dari kayu yang di ikat menggunakan tali rapia dalam keadaan rusak,

“Barang-barang yang ada di dalam rumah juga berserakan setelah itu pelapor  merasa curiga lalu mengontrol barang-barang di dalam rumah. Setelah dikontrol barang-barang yang hilang berupa dua buah tabung gas elpiji 3 Kg, satu buah Hadpone warna Hitam, dua buah toples berisi uang receh logam sebanyak kurang lebih Rp 400.000, dua buah cas HP, satu buah power, satu buah tas gantung warna kecoklatan,” ungkap AKP Siti Rabiatul Adawiyah.

Dijelaskan Mantan Kapolsek Kapuas Timur dan Kapuas Hilir ini, setelah itu pelapor mendatangi ayah mertuanya untuk memberihukan kejadian tersebut. Kemudian pelapor bersama mertuanya dan adiknya melakukan pengintaian,

“Setelah beberapa hari melakukan pengintaian kemudian diketahui pelaku pencurian tersebut. Terlapor  diamankan dan kemudian melaporkan kepihak kepolisian, Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 2.228.000,-  dan selanjutnya Pelapor datang Ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanju,” terang AKP Siti Rabiatul.

Ditambahkan Kapolsek, bersama Terlapor diamankan juga Barang bukti dua buah tabung Gas Elpiji 3 Kg, satu buah Hadpone Merk MITO warna Hitam, satu buah Box plastik dengan tutup warna Hijau yang berisikan uang logam sebanyak Rp. 208.000,- Rupiah, pungkas AKP Siti Rabiatul Adawiyah. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *