Kamis , 21 Agustus 2025
Perubahan Status Desa
Tugu masuk Desa Sei Asem yang kini berubah menjadi desa berkembang dan saat upacara pembagian sertifikat melalui program PTSL

Perubahan Status Desa Sei Asem dan Pembagian Sertifikat PTSL untuk Masyarakat

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kepala Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Masrawan, ditemui di Kantor Desa Sei Asem Jalan Sei Rimbut Desa Sei Asem, Kamis (31/3) pukul 09.30 WIB, menjelaskan perubahan status desa yang dipimpinnya menjadi desa berkembang.

Masrawan menjelaskan, seperti diketahui Indek Desa Membangun atau (IDM) untuk desa berkembang adalah kurang dan sama dengan 0,7072 dan lebih besar dari 0,5989. Dimana Desa Sei Asem memiliki nilai 0,6225 berarti kita Desa Sei Asem berubah status menjadi desa berkembang. Sebelumnya desa kita masih berstatus desa tertinggal dengan nilai dibawah 9,5989.

“Dari tiga desa yang berada di Kecamatan Kapuas Hilir ini, kita bersyukur bisa memberikan nilai terbaik dengan hasil merubah status atau kriteria kita setingkat lebih maju,” sebut Masrawan.

Diketahui bersama IDM itu meliputi beberapa hal seperti ketahanan sosial meliputi pendidikan, kesehatan, modal sosial dan pemukiman lalu ketahanan ekonomi seperti dan ketahanan ekologi atau lingkungan yang memuat kwalitas lingkungan, bencana alam dan tanggap bencana,

“Dari poin poin penilaian kita bisa merubah status desa kita. Selaku kepala desa kita berterima kasih, karena hal ini tidak lepas dari peran semua masyarakat, aparat desa, BPD, Ketua RT serta unsur lainnya. Bersama membangun desa untuk menjadi lebih baik menuju  kesejahteraan tentunya,” terang Masrawan lagi.

Pada saat wawancara, dibalai desa juga berlangsung pembagian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.  Dilaksanakan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kapuas. Didampingi Bhabinkamtibmas Desa Sei Asem Bripka Anggun.

” Pada hari ini kita juga membagikan Sejumlah 73 sertifikat PTSL, mudahan ini terlaksana dengan baik dan lancar, karena ini merupakan bentuk pelayanan desa untuk masyarakat supaya mendapat kepastian hukum atas tanah miliknya,” tutup Masrawan.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *