NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Seorang ibu rumah tangga sebut saja IS (38) warga Desa. Kota Baru Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau alamat lainnya, Desa Murung Kupang Kecamatan Babirik Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (4/4) pukul 11.00 WIB diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas di kediamannya.
IS diamankan karena tindak pidana Narkotika, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau membeli, menerima dan atau menjadi perantara jual beli dalam Narkotika golongan l bukan tanaman.
Kepolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIP melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM membenarkan pada Hari Senin di Desa Kota Baru Kecamatan Kapuas Tengah Kabzpaten Kapuas, telah mengamankan saudari IS dimana terlapor tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 14 buah plastik klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8,25 gram,
“Barang bukti lainnya yang turut diamankan bersama terlapor 1 buah timbangan digital warna hitam yang berlogo yamaha, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan yang di dalam nya di masukan tissue, dan Uang tunai sebanyak Rp. 650.000,-. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas menambahkan untuk terlapor diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (wan)