NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Polemik revisi peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya masih bergulir di DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Baca Juga : MUI dan Ormas Islam di Pulpis Tegas Tolak Revisi Perda Miras
Sejumlah fraksi di DPRD setempat menanggapi gelombang penolakan Ormas Islam dan aliansi pemuda terhadap revisi Perda Minuman Beralkohol (Minol) tersebut melalui Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pendukung dewan pada Rapat Paripurna ke I masa persidangan III tahun sidang 2021 yang digelar Kamis (9/9/2021), salah satunya disampaikan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem).
Baca juga : Temui Bupati, Ormas Islam Serahkan Surat Penolakan Perda Miras Inisiatif DPRD
“Khusus terkait revisi Perda Minol, kami berpendapat bahwa perlu pengkajian lebih dalam supaya tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Karena itu pada tahap pembahasan awal rancangan revisi Perda ini kami meminta DPRD mengundang seluruh stakeholder,” papar anggota DPRD Pulang Pisau Suhardi selaku juru bicara Fraksi Golkar dalam pemandangan umum fraksinya.
Baca juga : Bapemperda DPRD Pulpis Usulkan Revisi Perda Miras, Toko dan Kios Boleh Jadi Pengecer
Para stakeholder ini, lanjutnya, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh lembaga/instansi terkait. “Apapun hasil dari kelanjutan Perda Minol ini kita serahkan pada mekanisme dan ketentuan yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Suhardi.
Selain Fraksi Golkar, pendapat yang sama disampaikan Fraksi Nasdem yang dibacakan juru bicara anggota DPRD Pulang Pisau Sriharini Margharetha. Fraksi Nasdem meminta agar revisi Perda Minol ditinjau ulang dan meminta agar DPRD Pulang Pisau mengundang tokoh agama, tokoh adat, ormas Islam, Pemuda dan Mahasiswa untuk membahas revisi Perda Minol tersebut. (nk-1)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya