Senin , 25 Mei 2026
13 Anggota DPRD HSU
Foto bersama anggota DRPD HSU dan Wakil Ketua Idan II DPRD Kabupaten Pulang Pisau

13 Orang Anggota DPRD HSU Kunker ke DPRD Pulpis Pelajari Proses PAW

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Sebanyak 13 orang anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (2/2/2022).

Rombongan disambut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua II Nova Selvia.

Wakil Ketua DPRD HSU, Mawardi mengungkapkan, kedatangan pihaknya dalam kunker tersebut adalah dalam rangka sharing berkenaan dengan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang mengundurkan diri/berhenti.

“Oleh sebab itu berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD HSU kami melakukan kunjungan ini dalam rangka sharing, sebab di Kabupaten Pulang Pisau sudah pernah melaksanakan PAW bagi anggota DPRD yang mengundurkan diri atau berhenti,” kata Mawardi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman menyambut baik kedatangan 13 anggota DPRD HSU tersebut. Menurutnya kedatangan para anggota DPRD HSU untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya terkjait proses PAW yang dulu pernah dilaksanakan di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2017, dimana ada salah seorang anggota DPRD mengundurkan diri.

“Karena kasusnya sama maka anggota DPRD HSU berinisiatif mengunjungi DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk menggali informasi lebih dalam terkait hal tersebut,” ucapnya.

Menurut Fadli ada beberapa alasan pemberhentian antarwaktu, antara lain karena meninggal dunia,  mengundurkan diri dan diberhentikan.

“PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota,” ujarnya

Teknisnya, lanjut Fadli, anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara  dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.

“Kemudian DPRD setempat mengusulkan kepada Gubernur melalui Bupati berdasarkan usulan dari partai politik yang bersangkutan,” tutupnya. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *