Kamis , 18 April 2024
Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Nursulistio, S.Pd.I

Ketua DPRD Bartim Apresiasi Kebijakan Perpres No 55 Tahun 2022

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Timur – Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, Nursulistio, S.Pd.I mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dijelaskannya, pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batu bara.

“Lantaran dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga

Perpres 55/2022 ini sendiri ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2022 lalu oleh Presiden dan diundangkan ditanggal yang sama oleh Kemenkumham,” terang Nursulistio kepada awak media ini, Selasa (26/11/2022).

Namun dia berharap agar dalam halnya Pendelegasian dari pemerintah pusat ke daerah ini nantinya, hendaknya tidak menimbulkan masalah baru, dimana akan berdampak berat pada kerusakan lingkungan dan juga penggundulan hutan karena lemahnya pengawasan ditingkat daerah dalam hal memberikan perizinan itu sendiri.

Karena menurutnya dalam Perpres yang baru saja dikeluarkan tersebut pemerintah telah memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses pemberian perizinan pertambangan minerba itu guna memaksimalkan fungsi pengawasan dan lainnya.

“Kebijakan pemerintah pusat ini, kami lihat juga akan berdampak positif bagi daerah, salah satunya yaitu bisa menjadi pendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak perizinan, namun harus kita perhatikan juga dampak-dampak negatif lainnya bagi daerah dan juga masyarakat,” timpalnya.

Politisi Golkar ini juga menjelaskan, dengan adanya pendelegasian itu, sudah tentu seharusnya IUP juga turut dikelola oleh daerah, apalagi di tingkat sektor usaha yang tergolong kecil yang memang dikelola oleh masyarakat, seperti contoh galian C.

“Sehingga sangat tidak efisien jika perizinannya ditandatangani oleh pusat, karena yang mengajukan izin adalah daerah. Namun kembali lagi tingkat pengawasan daerah harus di optimalkan, terutama kita di Bartim ini, yang mana merupakan lumbung dari sektor pertambangan dan perkebunan,” pungkasnya. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *