Sabtu , 14 Desember 2024

Setelah Lakukan Rentetan Curanmor Pelaku diamankan Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas melakukan back Up Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung telah menangkap di duga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Tim gabungan mengamankan AP pria (25) Pada Senin (29/7) pukul 14.30 WIB di depan Almarmart Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas. Dan pada Senin (29/7) pukul 16.00 WIB, di Desa Sei Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan mengamankan WP pria (24).

Kedua terlapor yang diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada Selasa (23/7) pukul 05.00 WIB. di Jalan Handil Tinggiran Rey 02 Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Terlapor AP warga dengan alamat yang terdapat dalam Kartu Keluarga (KK) Desa Tampang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan alamat sekarang Desa Sei Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan terlapor WP warga Jalur I Desa Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasak Muladnyana melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan
pada hari Selasa (23/7) pukul 05.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, diketahui saat pelapor Rizki Maulana pria (24) Pekerjaan Mekanik warga Kelurahan Palingkau Baru-
keluar rumah sudah tidak melihat sepeda motornya miliknya yang diparkir di depan bengkel.

” Sebelumnya pada hari Senin (22/7) pukul 17.30 Wib saat itu motor parkir di depan bengkel dalam keadaan tidak terkunci stang dan anak kunci pelapor simpan di dalam tas pinggang. Saat pelapor ingin keluar rumah sekira pukul 05.00 Wib. sudah tidak ada. Sepeda motor tersebut jenis Yamaha 2PV tahun 2015 warna putih Nopol KH 6113 BT. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi senilai Rp.20.000.000 dan melaporkan ke kantor Polsek Kapuas Murung,” terang AKP Abdul Kadir Jailani.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas menjelaskan terlapor mengambil sepeda motor yang terparkir di depan bengkel dengan cara didorong menggunakan tangan terlebih dahulu sekitar kurang lebih 10 meter, kemudian kunci kontaknya dirusak menggunakan kunci L bentuk lancip dan kunci pas ukuran 5. Setelah sepeda motor tersebut dihidupkan langsung di bawa kabur.

” Sebagai barang bukti
satu eksemplar Surat BPKB Sepeda motor YAMAHA 2PV tahun 2015 warna Putih Nopol Nopol KH6113 BT, satu buah sepeda motor YAMAHA Mio M warna hitam sebagai sarana yang digunakan, satu buah kunci pas ukuran 5 dan satu buah kunci L yang telah di buat bentuk lancip,” sebut AKP Abdul Kadir Jailani.

Dari catatan kepolisian sambung AKP Abdul Kadir Jaelani terlapor WP juga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan ( Curanmor) di beberapa TKP diantaranya di Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak sepeda motor jenis Yamaha Mio M, di PT.UAI Desa Dadahup sepeda motor jenis Honda Scopy warna Hitam, Desa Dadahup G1 sepeda motor Jenis Honda Beat Warna Putih Biru (Belum ditemukan Barang buktinya), pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *