Sabtu , 14 Desember 2024

Pencuri dan Penadah berhasil Diamankan Polres Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan dua orang terlapor PMS (28) dan FR (37). PMS ditangkap di Jalan Lintas Mantangai Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dan FR (37) di Jalan Barito Gang 7 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Keduanya diamankan pada Kamis (31/10) baru lalu.

Kejadian diamankannya terlapor bermula karena terungkapnyaa kejadian pencurian pada Minggu tanggal 29 September 2024 Sekira Jam 23.30 Wib. Saat itu Putri yang merupakan korban pencurian meletakkan Handphone miliknya diatas meja, kemudian Putri beristirahat di kosnya. Pada besoknya pukul 05.30 WIB, saat bangun dari tidur dan mencari handphone miliknya, sudah tidak ada,

Kemudian korban mengecek CCTV dan terlihat bahwa pukul 00.30 WIB ada seorang laki-laki diduga sosok terlapor PMS (28) yang mengendarai sepeda motor memasuki memasuki kos nya, kebetulan korban pada saat tertidur memang lupa untuk mengunci kos nya.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan 2 orang pemuda yang mana 1 orang tersangka dengan inisial PMS sebagai pelaku pencuri dan 1 orang tersangka lagi FR sebagai penadah,


” PMS adalah seorang Narapidana yang juga pernah diamankan akibat tidak kejahatan yang dilakukannya. Kejahatan yang pernah dilakukan tersangka PMS sebelumnya adalah Kasus Penganiayaan di tahun 2017 dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di tahun 2022 dengan vonis 1 tahun 2 bulan,” ungkap AKP Abdul Kadir Jaelani.

Ditambahkan lagi oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah handphone Merk Samsung A13 warna Peach, satu unit sepeda motor merk Scoopy warna merah hitam dengan Nopol KH 4386 UC. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkas Kasat Reskrim Polres Kapuas. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *