NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Plasma sawit adalah perkebunan milik masyarakat bermitra dengan perusahaan. PBS
Sapalar Yasa Kartika (PT YSK) melaksanakan pembahasan terkait plasma yang dipimpin Camat Bataguh di Aula Kantor Camat Bataguh Jalan Pematang Sawang Desa Sei Lunuk Kecamatan Bataguh Kamis (12/12) pukul 09.30 WIB.
Acara pembahasan tersebut dihadiri oleh Camat Bataguh Syuryadin, SH., sebagai pemimpin rapat, Rohmadin General Manager PT SYK dan Bobby Lawi Head Departemen Sosial dan Kemitraan dan rombongan, Damang Bataguh Darmandi, SH., Kapolsek Selat AKP Sardiyanto, dan Masyarakat pemilik plasma kebun.
Pada dasarnya pihak Perkebunan Besar Sawit (PBS) mendukung sepenuhnya dengan kemitraan plasma, dan tentu saja ada persyaratan untuk tertib administrasi. Kejelasan lokasi kebun sesuai dengan koordinat dan lainnya. Serta termasuk dalam wadah Koperasi sebagai bentuk Badan Usaha.
“Selaku pejabat baru, kita meluangkan waktu untuk menghadiri rapat ini. Terlebih lagi hal ini adalah upaya menjalin kerjasama dengan masyarakat yang memiliki hak plasma. Dari pertemuan kita bisa mengetahui keluhan langsung dari Masyarakat,” sebut Rohmadin General Manager PT Sepalar Yasa Kartika seusai rapat.
Dilanjutkan lagi oleh Rohmadin Kita juga tidak segan segan mengganti atau mengurangi karyawan kita yang berkaitan dengan permasalahan plasma dilapangan ini kalau tidak benar dalam menjalankan fungsinya jika ada bukti dan keterangan lengkap. Untuk itu kita terus berbenah dalam hal ini, tegas Rohmadin.
Camat Bataguh Syuryadin, SH mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang bersedia memenuhi undangan dalam rapat yang dilaksanakan pada hari ini. Intinya permasalahan ini harus jelas dan transparan agar baik itu masyarakat maupun pihak Perusahaan bisa menemukan kesepakatan dan kita sebagai pimpinan wilayah menyepakatinya,
“Pihak perusahaan dalam hal ini PT SYK bersedia menelusuri dan mau menindak lanjuti usulan kelompok tani Bataguh dan begitu juga sebaliknya pihak kelompok tani melengkapi persyaratan sebagai surat kepemilikan tanah yang sah tentunya,” jelas Syuryadin. (wan)