NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di bantu Polsek Banjarmasin Selatan telah menangkap di duga pelaku tindak pidana penipuan dan atau pencurian dengan cara gendam (hipnotis). Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/1) pukul 18.00 WIB di Jalan Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota. Banjarmasin.
Pelaku inisial BA (65) warga Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan inisial DA (51) warga Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka melakukan tindak kejahatan gendam atau hipnotis tersebut pada Sabtu (21/12/24) pukul 08.00 WIB. Diketahui terbongkarnya tindak pidana kejahatannya berdasarkan laporan dari Korban MI (65) Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi pada Rabu (15/1/2025) pagi mengatakan, Kedua Pelaku melakukan aksinya di Jalan Barito Gang13 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Modus Operandi pelaku melakukan penipuan atau pencurian gendam (hipnotis) dengan cara
mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki aura gelap dikarenakan ada orang yang menanamkan sesuatu yang goib didepan rumahnya.
“Kemudian pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut, setelah itu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada dipergelangan tangan kanan korban dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah. Pelaku menyampaikan bahwa benar korban telah diguna-guna,” beber Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jaelani.
Ditambahkan Kasat Reskrim lagi setelah itu Pelaku mengajak Korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut dan masuk kedalam Langgar tersebut. Setelah berada didalam Langgar pelaku dan korban duduk didalam langgar dengan posisi berhadapan dengan salah satu pelaku, pelaku satunya berada disebelah kanan korban, setelah itu pelaku menyampaikan kepada korban akan melakukan pengecekan dibadan korban. Pelaku menyampaikan bahwa dalam pengobatan ini korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas,
” Lalu salah satu pelaku tersebut melepaskan satu buah kalung emas beserta mata kalung yang juga emas dan satu buah gelang emas, kemudian korban melepaskan sendiri dua buah cincin emas, memasukkannya ke dalam kantong plastik warna hitam membungkusnya, kemudian menyerahkannya kepada korban lalu menyampaikan bahwa plastik berwarna hitam tidak boleh dibuka dan digunakan sampai dengan waktu Magrib dan alangkah baiknya sampai dengan 3 hari,” Jelas AKP Abdul Kadir Jaelani.
Dilanjutkan AKP Abdul Kadir Jaelani setelah sampai rumah Korban menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut didalam lemari dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anak korban. Anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut, setelah di buka ditemukan bahwa emas-emas korban telah hilang, dan isi dari plastik hitam tersebut adalah satu lembar uang Rp. 5 ribu, tiga buah batu dan tiga buah uang logam. Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,
” Dari tangan Pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp 1.100.000 dan juga Rp. 1.073.000 berikut kendaraan bermotor sebagai barang bukti yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya. Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polres Kapuas,” Pungkasnya. (wan)
