Rabu , 29 April 2026

Saksi Andika Memberikan Keterangan dipersidangan Memperkuat Fakta Kepemilikan Lahan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Pada Selasa (28/4) pukul 09.00 WIB, sidang permasalahan Lahan milik Andika sebagai penggugat dilanjutkan dengan mendengarkan saksi-saksi. Andika menghadirkan Edy Sucipto mantan Camat Kapuas Barat dan Abdul Muin mantan Kepala Desa Sungai Dusun. Jalannya persidangan dipimpin oleh Diah Pertiwi, SH.,MH , Hakim Ketua didampingi hakim lainnya dan pecatat jalannya sidang. Hadir pula pihak pengacara dari pihak tergugat Karlpendi Ketua Koperasi Handep Hapakat sedang tergugat sendiri dan saksi tidak berhadir.

Pihak Koperasi Handep Hapakat melalui ketua Karlpendi yang merupakan tergugat, pernah berjanji ingin melakukan pembayaran atas lahan milik Andika yang menjadi perkara dan digugat dalam persidangan ini, sebesar Rp 400 juta. Namun diingkari dan tidak dipenuhi.

Lalu ada kesepakatan melalui mediasi yang saat itu di fasilitasi Edi Sucipto sebagai saksi yang saat itu Camat Kapuas Barat. Pada kesepakan Pihak Karlpendi sebagai Ketua Koperasi Handep Hapakat berjanji kembali bersedia membayar, dan bila tidak ditepati akan mengosongkan lahan dan bangunan selama paling lambat 25 hari kerja. Namun itupun kembali diingkari. Akibat berulang kalaelalu ingkar maka dilakukan gugatan oleh Andika.

Hadir pula saksi berikutnya
Abdul muin Kepala Desa Sungai Dusun bersaksi tidak pernah dalam masa tugasnya sebagai Kades dari tahun 2009 – 2015 ada mengeluarkan sp Untuk atas nama Yang Yang warga negara asing yanh disebut pemilik lahan. Dan dalam undang undang agraria tidak boleh memiliki tanah.

Dalam sidang kali ini tergugat dan saksi tidak hadir dan hanya diwakili oleh pengacara yang tidak banyak komentar mendengar kesaksian dari Saksi yang mengungkapkan fakta fakta.

Seperti diketahui Andika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kapuas. Dimana telah melewati rangkaian persidangan panjang dan penuh drama serta berbagai kendala dan pernik pernik bahkan telah terjadi pergantian majelis hakim ketika dalam persidangan tersebut diputuskan NO Oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Saptono, SH., MH. yang juga Kepala Pengadilan Kapuas saat itu. Pada saat itu alasan dikarenakan penggugat Andika tidak menghadirkan Abdul Muin Kades sebagi turut tergugat atau saksi di persidangan.

Tetapi pada sidang kedua saat ini yang dipimpin oleh Diah Pertiwi., SH., MH., yang dulu menjadi hakim anggota saat dipimpin Saptono, Andika menghadirkan Abdul muin mantan kades desa sei Dusun yg dengan tegas menyatakan sesui dengan surat penyaaannya bahwa SP atas Nama Yang Yang tidak pernah dibuat oleh pemerintahan desa saat menjabat sebagi Kerala desa sejak priode 2009 2014.
Yang artinya dari keterangan mantan Kerala desa sei Dusun jelas SP Yang dimiliki Yang Yang adalah palsu.dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap cacat demi Hukum.

Andika menggugat Ketua Koperasi Handep Hapakat yang diduga menempati lahan miliknya untuk membangun Mess Karyawan Koperasi plasma dari Perkebunan Sawit PT Graha inti Jaya ( GIJ ). yang mana lahan itu diluar dari perjanjian penggunaan lahan Plasma antara PT GIJ dan Koperasi Handep Hapakat.


Andika secara sah memiliki lahan tersebut berdasarkan perjanjian jual beli yang dilakukannya atas pemilik lahan sebelumnya. Sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa jual beli dianggap telah terjadi dan sah mengikat antara penjual dan pembeli seketika setelah tercapai kesepakatan mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harga belum dibayar (asas konsensualisme). Ini berarti hak dan kewajiban hukum muncul sejak kesepakatan terjadi.

Ini adalah pegangan yang mengikat tentang riwayat jual beli. Ketegasan pasal tersebut menguatkan hak Andika akan lahan dengan panjang 100 meter dan lebar 100 meter yang diatasnya telah berdiri bangunan permanen.

Pada sidang sebelumnya dalam persidangan tergugat Koperasi Handep Hapakat Karlpendi menyebutkan bangunan diatas lahan yang digugat ini adalah tempat tinggal atau mess pekerja untuk melakukan panen dari pekerja Koperasi Handep Hapakat dan disanggah Andika kalau sebenarnya Koperasi itu pada Tahun 2017 oleh Kementrian Koperasi telah dibubarkan dan dibuat Koperasi baru dengan pengurus disusun oleh ketua sendiri dengan Rapat Anggota tidak jelas, tapi hal itu langsung di potong oleh Hakim Ketua.

Muncul lagi pembelaan ketua menyebut kalau tanah itu milik PT GIJ dibantah oleh penggugat. Tergugat berbalik menyebut lagi milik Yang Yang WNA dari perusahaan dalam hal ini jelas bunyi Undang Undang Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 21 ayat (1) Pada bagian lain, Pasal 21 ayat (1) UUPA, menentukan bahwa “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”. Untuk memenuhi prinsip dasar dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) tersebut terhadap WNI pelaku perkawinan campuran dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA. Dari UUPA ini menegaskan hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki tanah di Indonesia. Artinya orang asing tidak memiliki kekuatan hukum.

Untuk kesekian pembelaan pembelaan tergugat pihak Koperasi Handep Hapakat dan segenap dokumen pendukung dari penggugat, Andika berharap ada keadilan untuk mengembalikan lahan miliknya yang telah dikuasai Koperasi. Dan hukum harus benar benar ditegakan atas bukti dan melihat pada kebenaran. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *