NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau, Polda Kalteng, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan narkotika sepanjang periode Januari hingga April 2026, Senin (4/5/2026) sore.
Mewakili Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, konferensi pers dipimpin Wakapolres Kompol Sahat Pasaribu. Turut mendampingi KBO Satreskrim Iptu Hartono, dan Kasatnarkoba polres setempat, AKP Waryoto.
Dalam poin keterangannya, Wakapolres Pulang Pisau menyampaikan bahwa selama empat bulan terakhir ini, pihaknya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus, seperti tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan narkoba. hingga kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Selama periode Januari sampai April tahun 2026, jajaran Satresnarkoba dan dan Satreskrim Polres Pulang Pisau, telah menangani dan mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dan narkoba.
Disebutkan, dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa kendaraan roda dua, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 47,88 gram dari sepuluh perkara di lima tempat kejadian perkara atau TKP.
“Kasus menonjol yang berhasil kita ungkap, pertama kasus penyalahgunaan narkotika dan pencurian. Khusus kasus narkoba ini ada 10 pertama, di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir ada 2 TKP, Maliku 2 TKP, Kahayan Kuala 1 TKP, Kahayan Tengah 2 TKP, dan Kecamatan Banama Tingang 3 TKP, ” ungkap Wakapolres.
Atas pengungkapan beberapa kasus ini, pihaknya (Polres Pulang Pisau) akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengintensifkan patroli guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya preventif dan represif akan terus kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Ini salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam meminimalisir tindak pidana umum dan khusunya tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” tutup Waka kepada awak media. (Abdmanan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya