Selasa , 19 Mei 2026

Pengadaan NMAX Pemkab Kapuas Telah Sesuai Prosedur dan Tercantum di SIRUP

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) setempat memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya pengadaan “motor siluman” karena disebut tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas Hartoni U. Sawang melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kapuas Iwan Pahruji mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai pengadaan kendaraan tersebut.

Dari hasil konfirmasi itu dipastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kapuas telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Setiap pengadaan yang dilakukan melalui e-purchasing wajib terlebih dahulu tercantum dalam SIRUP dan memiliki Rencana Umum Pengadaan (RUP).
“Kalau tidak ada di SIRUP, tentu tidak akan bisa muncul di e-katalog. Setelah masuk SIRUP, baru terbit RUP, dan itu menjadi salah satu syarat dalam proses e-purchasing,” ujar Iwan Pahruji.


Iwan sapaan akrabnya juga meluruskan informasi terkait harga pengadaan sepeda motor Yamaha NMAX Turbo 155 yang sempat disebut mencapai Rp83 juta per unit. Inormasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan,

“Faktanya harga per unit sebesar Rp42.304.300. Sedangkan angka Rp83 juta itu untuk dua unit sekaligus termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan atau BBN,” jelasnya.


Tak hanya itu, Iwan turut membantah isu yang menyebut kendaraan tersebut diperuntukkan bagi operasional bupati. Ia menegaskan sepeda motor tersebut digunakan untuk menunjang operasional Asisten III dan Sekretariat Daerah. Berdasarkan data pada SIRUP Kabupaten Kapuas Tahun 2025, seluruh pengadaan dipastikan tercantum dalam sistem.


Pengadaan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4×4 A/T tergabung dalam paket pengadaan roda empat lainnya, sedangkan pengadaan NMAX Turbo 155 masuk dalam paket pengadaan roda dua lainnya.


“Jadi tidak benar jika disebut pengadaan siluman. Semua pengadaan tercatat dalam SIRUP dan dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Di sisi lain, Iwan juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, baik saat membuat informasi, membagikan informasi maupun menanggapi informasi yang beredar di media sosial.

“Bijak bermedia sosial itu penting. Saring sebelum sharing agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *