NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau, Polda Kalteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kabel listrik milik PT Naga Bhuana Aneka Piranti yang beroperasi di wilayah Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Sabtu (30/5/2026) di Lobi Mapolres daerah setempat.
Peristiwa pencurian yang terjadi pada Desember 2025 tersebut melibatkan tujuh orang tersangka berinisial DW, S, J, A, D, A dan I.
Berkat kerja keras Satreskrim Polres Pulang Pisau Pisau bersama Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, ketujuh pelaku (tersangka) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kepada awak media, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan bahwa perkara kasus tindak pidana pencurian ini sempat masuk Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Namun, seluruh gugatan dan keberatan dari pemohon ditolak pengadilan sehingga proses penyidikan berlanjut sampai pengungkapan secara terang benderang.
“Perkara ini sempat masuk gugatan praperadilan, tetapi seluruh gugatan dan keberatan dari pemohon ditolak oleh pengadilan. Karena kami Polri, khususnya Polres Pulang Pisau dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum tentu berdasarkan undang-undang yang berlaku, sesuai prosedur, profesional dan akuntabel,” kata Kapolres.
“Kita dalam melaksanakan serangkaian sudah berdasarkan dan sesuai dengan SOP, prosedur dan aturan serta juga berlandaskan KUHP dan KUHAP yang baru,” tambah Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan berbagai kasus tindak pidana, dan bisa menghubungi call center kami di nomor 110,” pesan Kapolres.
Sementara, Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap menyampaikan kronologis kejadian bermula dari tersangka DW yang diketahui sebagai pekerjaan keamanan (Satpam) di perusahaan tersebut bertemu tersangka lainnya, yakni S, J dan A, D, A dan I dengan tujuan bersekongkol untuk mengambil kabel di PT Naga Buana Aneka Piranti dan mereka semuanya setuju dengan rencana tersebut.
Kemudian mereka mengambilnya kabel listrik tersebut menggunakan perahu alkon dan menjualnya ke salah satu penadah yang ada di wilayah Banjarmasin (Kalsel).
“Untuk peran tersangka DW ini memantau dan mengamati situasi lingkungan perusahaan, kapan akan melaksanakan pencurian dan mengambil barang serta bagaimana caranya memasuki lokasi tersebut,” ujar Kasatreskrim.
Disebutkan, kerugian materi yang disampaikan oleh PT Naga Buana Anekapiranti atas tindak pidana ini sebesar Rp552 juta dengan dasar dari nota pembeli kabel listrik type NYY ukuran 1X300 mm panjang 15 meter.
“Mengingat kerugian materi yang sangat besar, penanganan perkara ini tidak berhenti disini. Apalagi pasal yang diterapkan terhadap para tersangka di atas 5 tahun. Meski ada perdamaian dari pihak pelaku terhadap perushaan, namun tidak menghilangkan proses hukum, dan yang memvonis itu pihak pengadilan,” bebernya AKP Rizky Hidayah Harahap
“Akibar perbuatan ke tujuh tersangka ini, mereka semua akan dikenakan pasal 447 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum terjadi pada TKP. (Rilis/Abdmanan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya