Selasa , 9 Juni 2026
oplus_0

Kembali Saksi dari Tergugat Dalam Kasus Lahan Milik Andika Tidak Menampakan Diri.

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kasus sengketa lahan di Kabupaten Kapuas, dimana seorang warga bernama Andika, menuntut hak atas tanahnya yang dikuasai oleh Koperasi Handep Hapakat untuk dibangun mess karyawan. Andika Menuntut Keadilan Atas Lahan yang Dikuasai Koperasi Untuk Mess Pekerja.

Berikut adalah rangkuman dari beberapa perkembangan utama dalam kasus sengketa tersebut yang mana lahan milik Andika berdasarkan perjanjian jual beli yang sah diduga, diserobot dan dibangun mess oleh Koperasi Handep Hapakat, yang merupakan koperasi plasma dari PT Graha Inti Jaya (GIJ).

Selanjutnya proses persidangan untuk sidang gugatan yang l berlangsung di Pengadilan Negeri Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas. Tergugat atas nama Karlpendi diwakili Pengacaranya. Sedang saksi dari tergugat Tonut pada sidang yang dilaksanakan pada Senin (8/6) pukul 09.30 WIB, tidak menampakan diri. Karena ketidak hadiran saksi, maka keterangan saksi dalam upaya, memperkuat bukti tidak tersampaikan. dan sidang kembali mendapat penundaan.

Pada sidang sebelumnya, Andika telah menghadirkan saksi kunci termasuk mantan Camat Kapuas Barat dan mantan Kepala Desa Sungai Dusun ⁠sebagai Saksi. Andika memberikan Keterangan dipersidangan untuk Memperkuat fakta.

Andika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kapuas. Dimana telah melewati rangkaian persidangan panjang dan penuh drama serta berbagai kendala dan pernik pernik bahkan telah terjadi pergantian majelis hakim ketika dalam persidangan tersebut diputuskan NO Oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Saptono, SH., MH. yang juga Kepala Pengadilan Kapuas saat itu. Pada saat itu alasan dikarenakan penggugat Andika tidak menghadirkan Abdul Muin Kades sebagi turut tergugat atau saksi di persidangan.

Tetapi pada sidang kedua dipimpin oleh Diah Pertiwi., SH., MH., yang dulu menjadi hakim anggota saat dipimpin Saptono, Andika menghadirkan Abdul muin mantan kades desa sei Dusun yg dengan tegas menyatakan sesui dengan surat penyaaannya bahwa SP atas Nama Yang Yang tidak pernah dibuat oleh pemerintahan desa saat menjabat sebagi Kerala desa sejak priode 2009 2014. Artinya dari keterangan mantan Kerala desa sei Dusun jelas SP Yang dimiliki Yang Yang adalah palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum dan tetap cacat demi Hukum.


Andika secara sah memiliki lahan tersebut berdasarkan perjanjian jual beli yang dilakukannya atas pemilik lahan sebelumnya. Sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa jual beli dianggap telah terjadi dan sah mengikat antara penjual dan pembeli seketika setelah tercapai kesepakatan mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harga belum dibayar (asas konsensualisme). Ini berarti hak dan kewajiban hukum muncul sejak kesepakatan terjadi.

Hal demikian merupakan pegangan yang mengikat tentang riwayat jual beli. Ketegasan pasal tersebut menguatkan hak Andika akan lahan dengan panjang 100 meter dan lebar 100 meter yang diatasnya telah berdiri bangunan permanen. Pada sidang sebelumnya dalam persidangan tergugat Koperasi Handep Hapakat Karlpendi menyebutkan bangunan diatas lahan yang digugat ini adalah tempat tinggal atau mess pekerja untuk melakukan panen dari pekerja Koperasi Handep Hapakat dan disanggah Andika kalau sebenarnya Koperasi itu pada Tahun 2017 oleh Kementrian Koperasi telah dibubarkan dan dibuat Koperasi baru dengan pengurus disusun oleh ketua sendiri dengan Rapat Anggota tidak jelas, tapi hal itu langsung di potong oleh Hakim Ketua.

Pembelaan tergugat yang menyebut kalau tanah itu milik PT GIJ dibantah oleh penggugat. Tergugat berbalik menyebut lagi milik Yang Yang WNA dari perusahaan, dalam hal ini jelas bunyi Undang Undang Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 21 ayat (1) Pada bagian lain, Pasal 21 ayat (1) UUPA, menentukan bahwa “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”. Untuk memenuhi prinsip dasar dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) tersebut terhadap WNI pelaku perkawinan campuran dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA. Dari UUPA ini menegaskan hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki tanah di Indonesia. Artinya orang asing tidak memiliki kekuatan hukum.

Untuk kesekian pembelaan pembelaan tergugat pihak Koperasi Handep Hapakat dan segenap dokumen pendukung dari penggugat, Andika berharap ada keadilan untuk mengembalikan lahan miliknya yang telah dikuasai Koperasi. Dan hukum harus benar benar ditegakan atas bukti dan melihat pada kebenaran. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *