NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau melalui salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar uji publik terhadap naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang melibatkan pihak terkait yakni Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) Kabupaten Pulang Pisau, Senin (15/06/2026) di gedung DPRD setempat.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Divisi P3H) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah, Muhammad Mufid beserta staf, Ketua Bapemperda Nasrun Rambe dan anggota, Ketua Baznas Kabupaten Pulang Pisau Asrianoor beserta unsur pimpinan Waket 4 H Khairil Anwar dan 2 pelaksana Baznas, Kabag Hukum Setda Pulang Pisau, perwakilan dari Kantor Kemenag Pulang Pisau dan sejumlah undangan lainnya termasuk dari Perbankan dan ormas Islam yakni NU, Muhammadiyah dan DMI Pulang Pisau yang dihadiri langsung oleh Ketua DMI Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman yang juga anggota DPRD setempat.
Ketua Bapemperda Nasrun Rambe mengatakan, kegiatan uji publik naskah akademik Raperda Pengelolaan ZIS ini merupakan tahapan dalam proses pembentukan Raperda, setelah sebelumnya melalui perencaan dan penyusunan serta melakukan harmonisasi dan koordinasi dengan tim dari Kemenkumham Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu.
“Hari ini kami jadwalkan agenda uji publik terhadap Raperda Pengelolaan ZIS ini dengan harapan akan muncul saran dan masukan untuk kesempurnaan draf Raperda sebelum nanti masuk kepada tahapan selanjutnya,” ujarnya saat mengawali laporannya.
Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela mengatakan, Raperda Pengelolaan ZIS ini merupakan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang bertujuan untuk.memperkuat peran Baznas dalam melaksanakan tugasnya yakni melakukan pengumpulan, pendayagunaan dan pendistribusian Zakat khususnya bagi umat Islam. “Diharapkan dengan dibentuknya Perda ZIS ini dapat memperluas ruang lingkup kerja Baznas dengan dukungan penuh dari pemerintah Dldaerah setempat untuk membantu mengentaskan kemiskinan di wilayah kabupaten Pulang Pisau,” ucap Tandean saat membuka kegiatan ini
Sementara Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Divisi P3H) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah, Muhammad Mufid melalui Ketua Tim Kerja Perancang Perundang-undangan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah Yusuf Salamat mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan saran dan masukan terhadap naskah akademik raperda pengelolaan ZIS ini dari semua undangan yang hadir, baik mengenai redaksi kalimatnya maupun referensi peraturan dan perundang-undangan yang include di dalamnya.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, oleh sebab itu draf raperda ini memang belum.sempurna sehingga memerlukan perbaikan, termasuk mengenai judul Perda, kemungkinan akan kami tambahkan kalimat Fasilitasi, sehingga menjadi Perda Fasilitasi Pengelolaan ZIS, tanpa mengurangi esensi dari tujuan dibentuknya Perda ini,” ungkap Yusuf.
Ketua Baznas Kabupaten Pulang Pisau menyatakan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang telah merancang raperda inisiatif tentang pengelolaan ZIS di Kabupaten Pulang Pisau.
“Jika seluruh proses pembentukan raperda ini tuntas dan disahkan maka Kabupaten Pulang Pisau merupakan kabupaten pertama di Provinsi Kalteng yang memiliki Perda Pengelolaan ZIS. Dan sudah barang tentu perda ini akan memperkokoh peran Baznas sebagai lembaga daerah non struktural pemerintah daerah untuk melaksanakan Tupoksinya,” papar Asrianoor seraya berharap tahapan demi tahapan proses pembentukan Perda Pengelolaan ZIS ini berjalan lancar sampai waktunya nanti ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah daerah setempat. (nk-1)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya