NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Timur mengamankan terlapor tindak pidana pengeroyokan sebagaimana disebutkan pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Peristiwa terjadi pada Minggu (26/3) pukul 17.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km. 2 RT 3 Desa Anjir Mambulai Barat Kecamatan Kapuas Timur.
Terlapor yang diamankan berjumlah tiga orang yaitu MNR pria (43) , AR pria (24), ZRH pria (26) warga Desa Tajepan RT 03 dan RT 04 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Dengan korban Hamdi pria (33) warga Desa Anjir Mambulai Barat Kecamtan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, SH ,MM., mengatakan kalau ketiga terlapor itu diamankan pada Senin (27/3) di Desa Anjir Mambulau Barat, setelah mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti yaitu satu kaos warna putih, satu buah celana pendek warna coklat dan satu buah gunting,
“Kronologi kajadian bermula pada Minggu (26/3) pukul 14.00 WIB, Terlapor meminjam sepeda motor milik korban untuk pergi ke warung. Namun saat kembali dari warung para terlapor langsung melakukan pemukulan terhadap Korban. Korban mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri dan luka dibagian perut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kapuas Timur guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Eko Sutrisno.
Kapolsek Kapuas Timur menambahkan, setelah menerima laporan kita langsung menindak lanjuti dan akhirnya mengamankan ke tiga terlapor beserta barang bukti untuk mendalami adanya kasus ini, pungkas Iptu Eko Sutrisno lagi. (wan)