Selasa , 1 Juli 2025
Dua Pemuda
Foto pelaku dan barang bukti

Dua Pemuda Palingkau Lama Kapuas Ditangkap Kedapatan Miliki Sabu

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap dua pemuda Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas atas kepemilikan narkotika jenis Sabu dalam waktu hampir bersamaan

Pelaku pertama yakni seorang pemuda inisial DR (30) warga Kampung Jambu Kelurahan Palingkau Lama RT 06  Kecamatan Kapuas murung Kabupaten Kapuas.

Dia diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas di depan Home Stay Tamara  Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat,  Kabupaten Kapuas, Sabtu (30/1) pukul 21.00 WIB akhir pekan lalu atas kepemilikan Sabu seberat 0,26 Gram.

Bersama terlapor DR diamankan juga barang bukti lainnya seperti satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan, satu buah pipet kaca, satu) Buah Hp, satu buah celana pendek Jeans, satu buah kotak rokok, dan satu Unit sepeda motor. terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Baca juga : Pengemudi Laka Maut Jembatan Nusa Nyaris Ditipu, Nama Kasatlantas Dicatut

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH, MM, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelapor yang diduga sebagai pemakai dari obat terlarang narkotika bukan tanaman jenis sabu.

Sedangkan pelaku kedua yakni inisial H (29) Jalan Pemuda Km 26 Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung,  Kabupaten Kapuas juga ditangkap berselang 2 jam setelah penangkapan pelaku pertama.

“Penangkapan pelaku H merupakan hasil pengembangan dari pelaku DR, dan dari terlapor diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) Gram (plastik+Krstal), kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Subandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pemuda terlapor ini akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau membeli, menerima  dan atau menjadi perantara jual beli dalam  Narkotika golongan l bukan tanaman.  (nk-5/nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *