Jumat , 21 Agustus 2026

Polres Pulang Pisau Ingatkan Ancaman Hukum Berat bagi Pembakar Lahan, Ajak Warga Aktif Laporkan Karhutla

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran.

Selain pelaku, kepolisian juga mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya karhutla agar segera melaporkannya kepada petugas.

“Terbukti sebagai pelaku karhutla, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya karhutla tetapi tidak melaporkan, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Kapolres Polres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasatreskrim AKP Rizky Hidayah Harahap, Jumat (21/8/2026).

Selain itu, pihaknya turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla, terutama di tengah kondisi musim kemarau ekstrem yang tengah melanda.

“Kami minta masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sembarangan, dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas dengan cara menghubungi Call Center 110,” pinta Kasatreskrim.

Upaya pencegahan dan penindakan ini, tambah Kasatreskrim, diharapkan dapat menekan kejadian karhutla sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas warga.

“Karena daerah kita sejauh ini sudah ratusan hektare luasan lahan yang terbakar. Jadi, sekali lagi kami ingatkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya titik api segera melaporkan ke kami, terutama melalui call center 110. Untuk keamanan pelapor pasti kami jamin, karena dampak karhutla ini sangat merugikan sehingga perlu kerjasama seluruh pihak dalam penanganannya. Paling tidak daerah kita terbebas dari asap karhutla,” ujar AKP Rizky Hidayah Harahap.

Lebih lanjut, ungkap Kasatreskrim, musim kemarau tahun ini 2026 ini kembali membawa ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau.

Dimana, lanjutnya, sejumlah titik api diduga kuat bukan murni akibat faktor alam, melainkan terindikasi adanya oknum dari masyarakat dengan unsur kesengajaan, baik untuk pembukaan lahan perkebunan maupun kepentingan lainnya.

“Karhutla 2026 ini, bukan sekadar bencana alam biasa, tetapi diduga dilakukan atas kesengajaan oleh oknum-oknum yang tidak bertangungjawab. Tercatat, hingga 20 Agustus ini luasan lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 250 hektare, dengan pengerahan personel gabungan lintas instansi sekitar 455 orang untuk penanganan di lapangan,” sebut Kasatreskrim.

Atas peristiwa ini, pihaknya kembali menegaskan bahwa pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja bukan tindakan sepele. “Ini adalah tindak pidana dengan konsekuensi hukum berat, baik secara pidana maupun perdata, serta membawa dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar hilangnya vegetasi,” katanya.

Efek Jera, Bukan Sekadar Imbauan

Kapolres Pulang Pisau melalui Kasat Reskrim menegaskan tidak akan memberi ruang toleransi bagi pelaku pembakaran lahan yang terbukti sengaja. “Proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi maupun perorangan yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang mendanai atau memerintahkan,” lebih tegas.

“Kami pun turut meminta agar warga bisa bersama-sama menjaga lahan di lingkungan masing-masing. Karena keberhasilan pencegahan karhutla sangat bergantung pada kewaspadaan dan keberanian warga melapor sejak dini, sebelum api meluas. Segera menghubungi jalur resmi Polsek/Polres terdekat, Babinkamtibmas setempat, atau posko karhutla terpadu di wilayah masing-masing, dan bisa menghubungi nomor hotline 110,” pinta Kasatreskrim Polres Pulang Pisau.

“Jadi, karhutla bukan hanya persoalan aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Kewaspadaan dan keberanian warga melapor menjadi garda terdepan sebelum api meluas dan asap menyelimuti wilayah. Polres Pulang Pisau bersama instansi terkait akan terus melakukan patroli, edukasi, dan penindakan tegas demi Pulang Pisau yang bebas asap,” pungkasnya. (Rilis/Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *