NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, masih berlanjut.
Informasi dihimpun, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara atau PKN sebagai langkah penentuan hukum selanjutnya.
Dua perkara tersebut, yakni dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XVII tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yang diselenggarakan di Kabupaten Pulang Pisau dan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau pada periode 2022-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Adief Swandaru melalui Kasi Pidsus Tory Saputra Marletun menyatakan penyidikan dua perkara dugaan korupsi tersebut masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan masih berjalan sesuai tahapan.
“Untuk Pesparawi dan BPBD terus berjalan hingga saat ini. Proses Perhitungan Kerugian Negara atau PKN juga sedang berproses,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau kepada awak media ini, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, sebut Tory, pihak Kejari Pulang Pisau telah melakukan serangkaian tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XVII tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yang diselenggarakan di Kabupaten Pulang Pisau.
“Perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pesparawi XVII tingkat Kalteng ini, mulai penggeledahan kantor Setda terus memperdalam keterangan para saksi serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut. Hingga saat ini sudah memeriksa lebih dari 75 orang saksi,” ungkapnya.
Sementara, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BPBD Pulang Pisau. Pihaknya pada Juni 2025 lalu, telah melakukan penggeledahan di kantor BPBD serta rumah dinas Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pulang Pisau.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang lain yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BPBD Pulang Pisau.
“Dalam proses penggeledahan, penyidik juga menemukan sejumlah stempel yang diduga berkaitan dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan. Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BPBD ini pada periode 2022-2024,” beber Tory.
“Jadi, kedua perkara ini prosesnya masih berjalan dan sudah tahap penyidikan, dan saat ini kedua perkara masih menunggu hasil PKN. Kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak auditor sampai kedua perkara terang benderang, dan kami Kejari Pulang Pisau Kejaksaan selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan kewenangan pada penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tambah Tory. (abdmanan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya