Rabu , 12 Agustus 2026

Polres Pulang Pisau Ungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Karhutla Sebangau Kuala

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Setelah beberapa waktu lalu mengungkap dugaan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Banama Tingang. Kali ini Polres Pulang Pisau jajaran kembali berhasil mengungkap kasus serupa yang terjadi di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala, tepatnya di RT 02 Desa Paduran Sebangau.

Keberhasilan itu disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Hidayah Harahap dan Kasihumas Iptu Rusman, Selasa (11/8/2026) di Mako Polres setempat.

“Peristiwa tersebut baru diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dan telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor: LP/A/5/VIII/2026/SPKT/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 9 Agustus 2026,” kata Kapolres kepada awak media.

Ia menjelaskan, peristiwa kebakaran tersebut bermula saat Kapolsek Sebangau Kuala bersama anggota melaksanakan patroli dan melihat asap tebal dari kantor Polsek setempat.

Melihat hal itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan hingga mendapati lahan milik masyarakat yang terbakar, dan di lokasi kebakaran petugas mendapati seorang pemilik lahan yang diketahui berinisial N tengah berusaha memadamkan kobaran api dengan cara manual menggunakan air dari kanal yang tidak jual dari lokasi kejadian.

Lebih lanjut, terang Kapolres, berdasarkan keterangan terlapor, pagi sebelum kejadian dirinya pergi ke lahan untuk membersihkan rerumputan yang tumbuh disela pohon kelapa sawit yang tidak lain milik terlapor.

Kemudian, sebut Kapolres, sekitar pukul 12.00 WIB terlapor beristirahat dan sambil merokok.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kayu bekas terbakar, 1 bungkus dan 1 puntung rokok merek serta 1 buah korek api gas warna merah.

Pemadaman pun dilakukan oleh anggota Polsek Sebangau Kuala bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Paduran Sebangau, hingga api berhasil dipadamkan.

“Diduga puntung rokok yang dibuang tidak padam sempurna hingga menjadi pemicu kebakaran. Akibat kejadian ini, ratusan pohon kelapa sawit (120 pohon) milik terlapor terbakar dengan luasan dua hektare milik terlapor terbakar. Api juga merambat ke lahan milik warga lainnya dan menghanguskan kurang lebih 10 pohon kelapa sawit,” ungkap Kapolres.

Atas peristiwa dugaan tindak pidana karhutla ini, tegas Kapolres, terlapor bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan lebih berhati-hati saat beraktivitas di lahan, terutama membuang puntung rokok sembarangan di musim kemarau.

“Karhutla merugikan semua pihak. Selain merusak lingkungan, asapnya juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Mari bersama kita jaga hutan dan lahan,” pintanya. (Rilis/Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *