Rabu , 26 Agustus 2026

Dua Pelaku Karhutla Ditangkap Polres Pulang Pisau, Dua Hektare Lahan Habis Terbakar

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau berhasil menahan dua orang terduga pelaku dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir  Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial Inisial YA alias A (26) dan H alias D (20). Keduanya merupakan warga Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.

Berdasarkan konferensi pers pres yang dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Tengah Irjen. Pol Iwan Kurniawan bahwa kedua pelaku melakukan pembakaran lahan kurang lebih 12 kali, yaitu pada Rabu dan Kamis tanggal 19-20 Agustus 2026.

Kemudian, kata Kapolda, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kembali  melakukan aksinya pada tanggal 23 Desember 2026 dini hari.

“Aksi kedua pelaku ini sebanyak 12 kali. Setiap hari mereka melakukan pembakaran di empat titik atau empat lokasi berbeda, diantaranya pembakaran di Jalan Bhayangkara dan Trans Kalimantan. Luasan yang terbakar oleh aksi kedua pelaku ini cukup luas, yakni sebanyak 2 hektare,” ungkap Kapolda di Mako Polres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026).

Selanjutnya, didampingi Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji dan Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta serta pejabat utama Polres Pulang Pisau  – Polda Kalteng, disebutkan bahwa modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara membakar gelas plastik yang kemudian ditumpuk dengan kayu-kayu kering kemudian dilakukan pembakaran.

Selanjutnya, ungkap Kapolda, untuk di titik lainnya para tersangka melakukan pembakaran dengan media baju dan celana jeans yang dilumuri bahan bakar minyak.

“Untuk motifnya saat ini masih kita lakukan pendalaman, nanti akan kami informasikan kembali kepada rekan-rekan media bagaimana perkembangan dari kasus ini. Yang pastinya kedua pelaku ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan sampai proses persidangan nanti,” beber Kapolda Iwan Kurniawan.

Atas kasus ini, tambah Kapolda, para tersangka akan ditetapkan pasal 308, pasal 309, junto pasal 20, urut C, urut C tentang KUHP dan ancaman hukum, dan hukuman itu kurang lebih 9 tahun penjara.

“Penindakan ini bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menangani karhutla yang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam beberapa pekan terakhir ini,” ucap Kapolda.

Tak sampai disitu, pihaknya kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terlebih di tengah kondisi cuaca panas dan kering yang berpotensi menyebabkan api cepat meluas.

“Kepolisian memastikan penanganan kasus karhutla akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolda. (Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *