Sabtu , 8 Agustus 2026

Polres Pulang Pisau Gelar Konferensi Pers, Ungkap Pelaku Karhutla Banama Tingang

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik mengenai penanganan kasus karhutla, Polres Pulang Pisau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (7/8/2026) di Mako Polres setempat.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Hidayah Harahap beserta Kasihumas Iptu Rusman.

Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang ditingkatkan menjadi  penyidikan, hingga menetapkan seorang pelaku berinisial R warga Desa Bawan RT 005, Kecamatan Banama Tingang sebagai tersangka karena diduga melakukan pembakaran lahan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Dari hasil penyidikan, Polres jajaran juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana karhutla yang dilakukan pelaku.

“Kami Polres Pulang Pisau akan bertindak tegas kepada setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan serta dampak lainnya,” kata Kapolres Iqbal Sengaji.

Ia membeberkan kronologis penetapan tersangka berinisial R, bermula dari proses penyelidikan pada 4 Agustus 2026, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama, hingga berhasil melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi atas pada peristiwa karhutla Banama Tingang.

Selanjutnya, ungkap Kapolres, untuk memastikan adanya kasus yang mengarah pada tindak pidana karhutla, pada Kamis 6 Agustus 2026 pukul 17.30 WIB, Satreskrim Polres Polres Pulang Pisau bersama Polsek Banama Tingang kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kedua.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kedua, lebih lanjut, Polres Pulang Pisau meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan dari hasil penyidikan tim mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pemilik lahan sebagai terduga pelaku tunggal terjadinya karhutla di wilayah Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang.

“Penetapan terduga pelaku sebagai tersangka ini juga berdasarkan alat bukti yang didapat dari TKP sebuah bekas korek api dan kayu yang terbakar. Langkah itu kita lakukan lakukan untuk memperoleh sebab akibat terjadinya Karhutla yang terjadi pada 2 Agustus 2026 di wilayah Desa Bawan,” ujar Kapolres.

Disebutkan, akibat kelalaian pelaku hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran yang menghanguskan lahan seluas 1 hektare ini, maka terduga pelaku akan dikenakan Pasal 311 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Junto pasal 27 ayat 1Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Tengah Tahun 2020, serta Junto Pasal 6 ayat 3 Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022, Tentang Kedaruratan Kebencanaan.

“Pasal 311 yang akan diterapkan ke terduga pelaku karhutla Banama Tingang. Kami juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, dan apabila menemukan potensi karhutla, maka bisa sesegera menghubungi Call Center kami di nomor 110. Kami juga akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kapolres. (Rilis/Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *