Selasa , 1 Juli 2025
Pelaku tindak pidana Narkotika dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Selang 30 Menit 2 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Pada Kamis (25/5) pukul 21.00 dan pukul 21.30 WIB, mengamankan dua tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Shabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. KAI pria (32) warga Patih Rumbih diringkus di kediamannya Jalan Patih Rumbih Gang IV Kuala Kapuas Dan pelaku SUF (34) warga menurut keterangan Jalan Kapuas Seberang Kelurahan Hamapatung Kecamatan Kapuas Hilir yang tinggal di barak milik M. Saifi Jalan Barito Gang 12 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti sekitar 28 paket sabu, masing masing 3 paket seberat 0,86 gram ada pada pelaku KAI dan 25 paket sabu dengan berat 8,02 gram dijumpai pada pelaku SUF.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, SH.,MH., membenarkan adanya tindak pengamanan pelaku tindak pidana narkotika. Pengamanan pertama pada Kamis pukul 21.00 WIB, berhasil kita amankan KAI dikediamannya. Setelah berselang waktu setengah jam, sekitar pukul 21.30 WIB Satresnarkoba Polres Kapuas melanjutkan mengamankan SUF di barak milik M. shaifi Jalan Barito Gang 12,

” Dari kedua pelaku ini kita telah mengamankan barbuk masing masing tiga paket sabu 0.86 gram dan barang bukti lain saat mengamankan KAI dan sejumlah paket yang lebih banyak pada SUF sekitar 25 paket dengan jumlah 8.02 gram serta barang bukti uang tunai satu juta rupiah dan timbangan digital merk Camry Pelaku dan barang bukti,” ungkap AKP Subandi.

Dilanjutkan Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini lagi untuk pelaku akan kita kenalan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebut AKP Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *