NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan BND pria (44) di duga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Selasa (6/6) pukul 19.00 WIB di Jalan Basir Jahan 6 Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya.
Terlapor berinisial BND (44) warga Jl. Basir Jahan, Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya.
Adapun terlapor yang diamankan setelah melakukan tindak kejahatannya dimana diduga pada Selasa (6/6) pukul 11.00 WIB, telah melakukan pencurian di depan Kantor Rutan Kapuas Jl Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupten Kapuas. Kejadian tersebut dilaporkan oleh pelapor sekaligus korban Tony Aji Prianto pria (45) yang kehilangan tas berisi uang sekira Rp 9.600.000,- miliknya.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto,STR.,SIK., membenarkan diamankannya terlapor yang melakukan pencurian uang di dalam tas body bag bermotif batik (terbuat dari kertas) yang terjadi saat pelapor lagi sibuk berkomunikasi dan ngobrol dengan beberapa masyarakat yang ingin membesuk keluarganya.
“Pada waktu itu ada juga pembesuk yang ingin berkoordinasi khusus terkait perihal penting. Pelapor mengantarkannya ke dalam sedangkan tas yang berisi uang tersebut sementara pelapor letakkan di tempat bermain untuk anak anak depan kantor Rutan Kapuas. Selang beberapa lama kemudian pelapor kembali keluar karena ada tamu dari awak media (wartawan) yang menawarkan untuk pembuatan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha, pelapor pun langsung teringat dengan tas berisi uang yang diletakkan di tempat bermain untuk anak-anak tersebut,” terang Iptu Iyudi Hartanto.
Dilanjutkan Kasat Reskrim setelah itu pelapor bergegas untuk mengambil tas tersebut dan pelapor kaget mendapati semua uang di dalam tas sudah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 9.600.000, Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Terlapor dikenakan sangsi tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.
Barang bukti yang diamankan bersama terlapor pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp. 9.600.000,- , satu lembar baju warna biru navy, satu lembar celana panjang warna hitam dan satu tas body bag Bermotif Batik terbuat dari kertas, pungkas Iptu Iyudi Hartanto. (wan)