NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau berjumlah total 76 orang, mengikuti kegiatan tes urine di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Jalan A Yani Kuala Kapuas. kegiatan dilaksanakan Selasa (12/12) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kapuas dengan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Kapuas;
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan dalam rilisnya mengatakan tes urine dilaksanakan mendadak dan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Alat tes yang digunakan sudah sesuai dengan standar tes Narkotika yang dapat mengukur 6 (enam) parameter lewat urin, yaitu: 1. THC (ganja); 2. MOP (morphin); 3. MET (sabu); 4. AMP (inex); 5. BZO (obat-obatan); dan 6. COC (kokain), Apabila ternyata diketahui hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa peserta positif menggunakan salah satu zat, maka akan dilakukan proses assesment kemudian untuk selanjutnya dilakukan proses selanjutnya berdasarkan hasil tersebut;
“Hasil dari tes urine tersebut seluruh pegawai baik ASN mapun Non ASN Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau tidak ada ditemukan mengkonsumsi Narkotika,” ungkap DR. Amir Giri Muriawan.
Mantan Kacabjari Kapuas di Palingkau ini menjelaskan kegiatan tersebut berakhir sekira pukul 12.00 Wib, dan berjalan dengan aman, lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pelaksanaan Tes Urine merupakan langkah Kejaksaan Negeri Kapuas dalam rangka Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Kejaksaan Negeri Kapuas,
“Kegiatan ini menunjukan keikut sertaan dalam menyukseskan Pelaksanaan Program Pemerintah sekaligus sebagai bentuk upaya Pencegahan serta Pemberantasan Narkotika di lingkungan Kejaksaan Negeri Kapuas. Juga sebagai Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kejaksaan Negeri Kapuas,” pungkas Amir Giri Muriawan. (wan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya