NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Polsek Selat melakukan penangkapan RJ pria (18) dan temennya yang masih dibawah umur warga Kecamatan Selat, di duga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Menurut keterangan pelapor yang juga sekaligus korban Andree warga Kecamatan Bataguh, kejadian kehilang satu buah iphone miliknya diketahui pada Minggu (10/12) pukul 05.54 WIB.
Ketjadian ketika korban mengantuk dan tertidur menunggu temanya di cafe Adi Guna Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas. Saat terbangun pukul 06.10 WIB mendapati Handphone merk I Phone 11 warna putih miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, STK., SIK., membenarkan telah diamankan dua terlapor diduga melakukan tindak pidana Pencurian,
” Barang bukti yang diamankan bersama terlapor adalah Handphone jenis iphone 11 warna putih. dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.950.000 sesuai nota pembelian,” sebut AKP Iyudi Hartanto.
Kasat Reskrim menambahkan pengamanan kedua terlapor
Rabu (13/12) Pukul.22.00 WIB di Jalan Sudirman tepatnya di Pelabuhan Kp3 Kuala Kapuas. Dan modus operandi kejahatannya
terlapor mengambil Handphone IPhone 11 milik Pelapor yang saat itu diletakkan di bangku panjang, saat pelapor tertidur, pungkasnya. (wan)
