NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat melakukan penangkapan ALF pria (21) warga Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas yang
di duga pelaku tindak pidana Persetubuhan Terhadap, Jumat (5/1) Pukul. 21.00 WIB di Jalan Mahakam Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat.
Adapun Tempat Kejadian Perkara di Jalan Pemuda Komplek Perumahan Denmar RT 14 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Pada Senin (11/12/3023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK., M.AP., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, STK.,SIK., membenarkan adanya pengamanan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di rumah terlapor Jalan Pemuda komplek Denmar kelurahan Selat dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Peristiwa terungkap ketika pelapor yang merupakan ibu kandung korban, diceritakan oleh korban bahwa telah di setubuhi secara paksa yang diduga terlapor. Dimana yerlapor si ALF melakukan persetubuhan secara paksa tersebut sebanyak dua kali pada tanggal 7 desember 2023 pukul 23.00 WIB dan tanggal 11 desember 2023 pukul 23.30 WIB di rumah terlapor Jalan Pemuda komplek Denmar kelurahan Selat dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,
“Terlapor secara paksa dengan mengancam korban serta melepaskan pakaian korban dan memasukan alat kelamin terlapor ke dalam alat kelamin korban hingga mengeluarkan darah. Terlapor melakukan sampai mengeluarkan cairan yang diduga sperma miliknya. Atas kejadian tersebut pelapor sebagai ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor kepolisian polres kapuas guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.
Dilanjutkan Kasat Reskrim lagi, dengan barang bukti Visum Et Repertum (VER) terlapor akan diancam dengan tuduhan
Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81,
“Terlebih lagi terlapor yang dalam pengaruh minuman keras secara paksa dengan mengancam korban serta melepaskan pakaian korban dan memasukan alat kelamin terlapor ke dalam alat kelamin korban. Sementara terlapor sudah diamankan dan akan dilanjutkan prosesnya,” pungkas AKP Iyudi Hartanto. (wan)
