Selasa , 1 Juli 2025
Polres Kapuas
Foto pelaku dan barang bukti

Polres Kapuas Kembali Amankan Dua Budak Sabu di Mantangai

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas membekuk dua orang budak sabu DW (32) warga Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai dan SO (31) warga Desa Sei Gawing Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, di kediaman pelaku DW. Selasa (30/3) pukul 09.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, SH, MM, menjelaskan Hari kamis (1/4) pagi, saat dilakukan penggerebekan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan 14 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 5,33 gram, satu pack plastik klip dan beberapa barang bukti lainnya,

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dimapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ungkap Iptu Subandi.

Ditambahkan Mantan Kapolsek Kapuas Hilir ini, kita masih terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti sudah kita amankan, tekait berita setelah pengembangan akan dikabarkan kemudian, ungkap Iptu Subandi. (one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *