Selasa , 1 Juli 2025

Kurang dari 24 Jam Resmob Polres Kapuas Ringkus Pelaku Curanmor

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Alalak bersama Unit Resmob Polres Batola mengamankan pelaku pencurian motor IW pria (27) yang diringkus di pinggir Jalan Brangas Barat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelaku pencurian ini diduga melakukan tindakan pencurian sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan (Warung Jalan Jepang) Desa Pulau Telo Baru Rt. 001 Kecamatan selat Kabupaten Kapuas Rabu (11/9) Jam 00.30 Wib Dini hari tadi.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku IW (27) ini adalah merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama ditahun 2019 yang lalu,

“Adapun kronologi kejadiannya pencurian sepeda motor yang menjeratnya dilakukan pada korban AE (17) disaat berada di warung untuk membayar biaya box karaoke, pelaku yang tidak dikenal tiba tiba membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban yang terparkir didepan warung, dengan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor korban,” jelas AKP Abdul Kadir Jaelani.

Kasat Reskrim menambahkan akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, pungkas AKP Abdul Kadir Jailani. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *