NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas, mengamankan terlapor JN (46) yang dalam keseharian berprofesi sebagai buruh harian lepas. Pengamanan di Jalan Patih Rumbih depan Toko Serba 35.000 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa (17/9) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka merupakan warga Jalan Melati Kelurahan Selat Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“JN (46) yang lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengambil handphone korban yang terjatuh pada saat korban sedang membeli buah disalah satu toko buah di Jalan Melati,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan lagi, kejadian pada Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 WIB, saat korban pulang dari toko, mau pulang ke rumah. Sebelum pulang singgah di Jalan Melati untuk membeli buah,
“Sesampai di toko buah mengambil handphone Vivo Y21 dari dasboard sepeda motor kemudian memilih-milih buah. Ketika pulang dan sudah dirumah korban baru menyadari bahwa handphonenya sudah tidak ada, dan korban sudah berusaha mencarinya dengan kembali ke toko buah dan melihat-lihat dijalan,” ulas AKP Abdul Kadir Jaelani.
Kasar Reskrim Menambahakan lagi atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Kapuas. Dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y21 warna Diamond Glow dan dari kejadian tersebut Terlapor akhirnya untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya, dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tutup Abdul Kadir Jailani. (wan)
