Selasa , 1 Juli 2025

Pria di Kapuas Kuala Diamankan Karena Telah Lakukan Penganiayaan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Seorang pria Inisial GR (41) warga Desa Tamban Makmur RT.04 Kec. Tamaban Catur Kabupaten Kapuas diamankan oleh anggota Polsek Kapuas Kuala karena dilaporkan Syarwani pria (30) warga Jl. Handil Kapuk RT.06 Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala telah melakukan penganiayaan.

Adapun korban penganiayaan adalah H Supiani pria (69) warga Jalan Handil Kapuk RT.06 Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala. Yang mana kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (28/9) Pukul 23.00 Wib di
Jalan Handil Kapuk RT.06 Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasak Muladnyana melalui Kapolsek Kapuas Kuala AKP H. Nurkholis Majid membenarkan diamankan terlapor GR yang diduga telah melakukan penganiayaan pada Sabtu tanggal 28 September 2024 pukul 23.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Handil Kapuk RT.06 Desa Sei Teras,

” Dimana terlapor dengan menggunakan sebilah parang telah membacok korban yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian leher, tangan dan bahu,” terang AKP Nurkholis Majid.

Dilanjutkan Kapolsek lagi
atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkannya ke Polsek Kapuas Kuala untuk ditindak lanjuti. Dalam laporan disertakan. Barang bukti satu bilah parang,
satu lembar pakaian koko warna putih yang terdapat darah korban,

” Untuk penyebab pengeroyokan menurut pengakuan pelaku terkait permasalahan keluarga namun proses penganiayaan tetap terus kita proses sambil lebih lanjut kita lakukan pemeriksaan,” pungkas AKP Nurkholis Majid. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *