Selasa , 1 Juli 2025

Residivis Kambuhan Berulah diamankan Unit Resmob Polres Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas memback up Polsek Selat mengamankan terlapor ENL pria (37) residivis kambuhan yang berulah kembali di Jalan Kapten Pierre Tandean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Senin (7/10) pukul 20.00 WIB.

Kasus pencurian yang dilakukan tersangka kali ini bermula ketika korban pada Hari Jumat (27/9) pukul 04.30 WIB, pada saat korban dan 2 orang lainnya, sedang tertidur dengan nyenyak didalam sebuah warung. Tempat Kejadian Perkara di Jalan Melati Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Barang Bukti (BB) tindak kejahatan, diletakkan di lantai karena sedang diisi atau dichas.

Saat itu memang pintu warung dalam keadaan terbuka. Sehingga terlapor dengan leluasa mengambil HP tersebut. korban yang baru sadar pada saat bangun mendapatkan HP sudah tidak ada ditempatnya.

Akibat dari kejadian ini terlapor kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Selat.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., membenarkan telah diamankan terlapor ENL. Sebagai bukti kejahatan diamankan dari terlapor
barang bukti berupa satu buah Handphone Merk Realme C63 warna Biru terlapor diamankan bersama Barang bukti mempertanggungjawabkanperbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,

” Untuk diketahui terlapor merupakan residivis dengan banyak kasus yang berbeda. Adapun kejahatan yang pernah dilakukan Saudara ENL adalah Kasus Senjata Tajam tahun 2006, Penganiayaan tahun 2006, Pencurian Kendaraan Bermotor tahun 2014, Penggelapan tahun 2015, Penganiayaan tahun 2016, Pencurian Dengan Pemberatan tahun 2020 dan Penganiayaan tahun 2021”, Ungkap Kasat.

Ditambahkan AKP Abdul Kadir Jailani lagi semua kasus yang pernah dilakukan tersangka mendapatkan vonis yang berbeda-beda dengan hukuman rata-rata diatas satu tahun, pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *