Selasa , 1 Juli 2025

Bawa Kabur Motor Pemuda Desa Basarang Diamankan Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas diback up Resmob Polres Katingan dan Personel Pospol Unggang Polres Katingan, menangkap R Alias A (34) warga Desa Basarang
Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Rabu (16/10) pukul 17.00 WIB.

R diamankan karena telah membawa kabur motor milik Siti Patimah tanpa khabar berita dan tanpa ijin dari pemilik atau korban. Tempat Kejadian Perkara yaitu di Jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat pada Selasa (15/10) pukul 02.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., membenarkan diamnakannya Terlapor inisial R oleh Tim Gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Kapuas bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Katingan dan Pospol Pinggang,

” Modus tersangka adalah meminjam motor milik korban kemudian langsung membawanya kabur, itupun korban mengetahui setelah diberi tahu temannya Ermawati yang melihat terlapor membawa pergi motornya,” terang AKP Abdul Kadir Jailani.

Ditambahkan Kasat Reskrim setelah mengetahui kalau motor miliknya telah raib, korban saudari Siti Patimah mencoba menelpon terlapor melalui WhatsApp. Saat itu tersangka menjawab kalau sepeda motornya dipinjam untuk pergi ke Banjarmasin. Korban kemudian memaklumi,

“Namun paginya sekitar jam 06.21WIB korban mencoba menghubungi lagi dan ternyata tersambung namun tidak mau diangkat”, ujar AKP Abdul Kadir Jailani.


Ditambahkan lagi boleh kasat dicoba lagi dihubungi pukul 07.08 WIB, namun whatsapp terlapor sudah tidak aktif lagi. Sampai saat korban melaporkan peristiwa dibawa kaburnya motor tersebut ke Polres Kapuas untuk ditindak lebih lanjut,

” Terlapor diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih biru. Dan untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya terlapor dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun,” pungkas Abdul Kadir Jailani. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *