Selasa , 1 Juli 2025

Tersangka Korupsi Bangunan Kantor Camat Kapuas Barat Ditahan Kejari Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kapuas melakukan press release terkait pemahaman tersangka pelaku korupsi Kantor Camat Kapuas Barat Jumat (29/11) sore di Kantor Kejari Jalan A. Yani Kuala Kapuas.


Acara yang dihadiri para wartawan baik on line, cetak dan TV; di sampaikan oleh yang mewakili Kajari Kapuas Luthcas Rohman,S.H.M.H., yaitu Kasi Intel Lucky Kosasi Wijaya,S.H.M.H., mengatakan tim penyidik pidana khusus Kejari Kapuas telah melakukan penyelidikan terhadap IG, DA, BD dan YF. Tersangka ditahan karena menurut keterangan para saksi sekitar 16 orang terkait masalah pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat tahun anggaran 2021 sebesar Rp 477.600.000,- ,

“Berdasarkan keterangan saksi akhli ditemukan pada bangunan tersebut gagal konstruksi bangunan. Sehingga akibatnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 396.137.000,- dipotong pajak. Hal itu berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terang Lucky Kosasi Wijaya.

Kasi Intel Kejari Kapuas menerangkan akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal primer yaitu pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) hurup b, ayat (2) dan ayat (3) Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 3 junto pasal 14 ayat (1) hurup b ayat (2) ayat (3) Undang Undang Nomor 31 KUHPidana,

“Tadi telah diperiksa tiga orang saksi yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. dan setelah itu segera dilakukan penahanan. Satu orang belum bisa diperiksa karena sakit, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kembali. Mereka telah ditahan selama duapuluh hari. Secepatnya perkara ini kita berkas dan akan kita limpahkan ke Pengadilan,” terang Lucky Kosasi Wijaya.

Diterangkan Kasi Intel lagi untuk profesi mereka yang ditahan adalah ada yang menjabat PPTK, ada pelaksana proyek dan ada juga konsultan, pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *