Selasa , 1 Juli 2025

Tiga Pengeroyok di GPU Manggatang Tarung Diamankan Resmob Polres Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas Menagkap terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Garuda Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Rabu (22/1).

Ketiga pelaku pengeroyokan yang diamankan yaitu inisal MG (28), K (38) dan S (27), ketiganya merupakan warga Jl. Garuda Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Melalui konfirmasi pada Kamis (23/1) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H. menyampaikan berdasarkan laporan korban bahwa pada Jumat (15/11) malam, korban bersama pacarnya menggunakan sepeda motor ke GPU Manggatang Tarung untuk mengantarkan alat tukang ke bapak korban yang sedang bekerja didalam area Gedung tersebut,

“Kemudian pacar korban digoda oleh beberapa pria yang sedang mabuk-mabukan di depan Gedung namun saat itu korban masih tidak menghiraukannya. Setelah mengantar alat tukang ke orang tuanya, korban dan pacarnya, diberhentikan oleh dua orang pria di depan gerbang jalan masuk GPU, lalu terjadi beberapa percakapan antara pelaku dan korban,”beber AKP Abdul Kadir Jaelani.

AKP Abdul Kadir Jaelani menceritakan saat pelaku menanyakan kenapa korban membawa perempuan, korban menjawab tidak papa karena cuma sebentar saja ada yang diantar, tapi respon pelaku malah menantang berkelahi. Kemudian, salah satu pelaku menahan leher korban dari belakang namun korban berhasil melepaskannya , tidak lama dua orang teman pelaku datang dan melakukan penganiayaan terhadap korban,

“Korban dipukul menggunakan tangan dan dengan menggunakan helm, lalu ditendang bersama-sama pada bagian kepala sampai terjatuh. Korban sudah mencoba membela diri namun tidak bisa karena korban sendirian, bapak korban pun tiba untuk melerai tapi tidak dihiraukan oleh para pelaku sampai penjaga gedung GPU tiba baru bisa dibubarkan,” terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kapuas. Dari hasil penyelidikan akhirnya tiga orang pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buah helm merk Galaxy Classic warna hitam dan satu lembar surat visum et repertum luka,


” Tiga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun sesuai pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan,” pungkas AKP Abdul Kadir Jaelani (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *