Selasa , 1 Juli 2025

Pengangkatan dan Penyerahan SK Staff Desa Pulau Mambulau

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Dalam menjalanakan roda pemerintahan desa, disamping adanya perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris, Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) perlu juga adanya staf yang bertugas membantu mereka. Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh pada Kamis (10/4) pukul 11.00 WIB mengangkat dan menyerahkan SK untuk staff desa yang telah  ditunjuk.

Dalam rangkaian acara yang sederhana, di hadiri oleh Camat Bataguh Syuryadin, Pj Kepala Desa Pulau Mambulau, Ketua BPD, Perangkat Desa Pulau Mambulau dan beberapa warga masyarakat lainnya, pengangkatan dan Penyerahan SK pada staf dilaksanakan di Kantor Desa Pulau Mambulau Jalan Sare Pulau RT 02 Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh.

Camat Bataguh Syuryadin mengatakan dasar pengangkatan staf desa adalah peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyusunan organisasi desa dan tata pemerintahan desa. Untuk memilih staf memang kita lakukan tidak ada penjaringan. Keputusan memilih staf ini berdasarkan musyawarah. Berbeda dengan Kasi maupun Kaur. Itu harus melewati seleksi. Karena itu adalah komponen dari perangkat desa,

” Kita berharap yang telah terpilih menjadi staff ini kedepan akan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya atau tupoksi dengan penuh tanggung jawab dan propesional. Disiplin kerja dan memiliki dedikasi dalam menjalankan pekerjaan,” pesan Syuryadin.

Pj Kepala Desa Pulau Mambulau Iwan dalam pesan singkatnya berharap pada staf yang terpilih agar pleksibel dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Maksudnya adalah jangan tidak membantu kalau dirasa bukan tugasnya. Jadi semua terlibat dan berperan aktif dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Karena kita ini yang diutamakan adalah pelayanan. Bersentuhan langsung dengan masyarakat,

” Kita memiliki SK, yang pasti dengan adanya SK itu kita harus mewakafkan waktu kita untuk memberikan pelayanan pada desa. Sekali kita tekankan mari dalam menjalankan tugas ini kita saling membantu,” pesan Iwan.

Ketua BPD Marjoni Irwansyah berpesan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) adalah memilki fungsi pengawasan. Maka pengawasan yang kita lakukan untuk lancar Jalankan pemerintah desa adalah bersama meningkatkan kerjasama dan saling membantu, pungkas Marjoni Irwansyah ( wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *