Selasa , 1 Juli 2025

Resmob Polres Kapuas Ringkus Resedivis Pencuri Motor

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamakan terlapor yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Terlapor yang diamankan berinisial MR alias FA pria (27) warga Handel Alai Muara Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh yang dalam catatan kepolisian merupakan Resedivis Terlapor pernah di proses hukum perkara Sajam (Undang-undang darurat) tahun 2019 di Vonis 1 tahun penjara.

Korban dan sekaligus pelapor yang dirugikan Kurnain laki laki (25) warga Handel Basarang KM 03 Desa Basarang Kecamatan Basarang. Dengan kejadian pada Kamis (1/5) pukul sekitar jam 19.00 WIB.

Kapolres : AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim : AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya pengamanan terlapor yang telah dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas. Kejadian terjadi
Pada Kamis lalu, di teras rumah yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km. 2,5 Desa Maluen RT. 05 Kecamatan Basarang,

“Terlapor mengambil satu unit sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT wama hitam dengan No pol KH 5347 BR milik korban yang terparkir di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 10.000.000,- dan merasa keberatan selanjutnya melapor ke Polsek Basarang,” terang AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Terlapor diamankan Senin (5/1) pukul 20.00 WIB., dengan lokasi pengamanan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalteng.

“Satu lembar STNK Nomor polisi KH 5347 BR, satu kunci sepeda motor merk Yamaha.
satu unit sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT wama hitam dengan No pol KH 5347 BR dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio KH 2759 AM warna biru. Terlapor kini diambakan bersama dengan barang bukti untuk pengamanan lebih lanjut,” pungkas AKP Rizki Atmaka Rahadi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *