NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kejadian Pembunuhan sebagai mana
Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana KUHPidana dengan Tempat Kejadian Perkara Jalan Masjid Buhut Jaya Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas,yang terjadi pada Rabu (10/9) pukul 23.30 WIB, telah diungkap dan Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam.
Kejadian pembunuhan ini dilaporkan oleh Tandas pria (54) perangkat desa warga Buhut Jaya Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Terlapor didugavmelakukan penusukan inisal DK alias HLS pria (51) berdasarkan KTP warga Jalan Cempaka Gang Muhajirin Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan Alamat sekarang tinggal di Desa Buhut Jaya Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas
Sedang korban yang menjadi korban penusukan AR (24) warga pendatang dari Lombok beralamatkan Jalan I Gusti Jelantik Gosa Kelurahan Page Sangan Timur Kecamatan Mataram, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si membenarkan diamankannya kurang dari 12 Jam pelaku
Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana,
“Sebagai barang bukti dari kejadian tersebut satu buah Baju Kaos warna hitam dengan tulisan, satu buah celana panjang Jeans warna hitam, satu bilah pisau Kecil ganggang bergagang kayu di lilit pester hitam dan terbungkus plastik warna hitam serta visum et refertum,” terang AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Sedangkan kronologi kejadian Kasat Reskrim menerangkan Rabu (10/9) pukul 23.30 WIB, saat pelapor mendengar suara seseorang yg berteriak, pelapor mendapati korban sudah dalam keadaan mengeluarkan darah, kemudian pelapor langsung berteriak meminta tolong dan keluar dari dalam Masjid. Terlihat korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dan dalam kondisi meninggal dunia, atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Kapuas Tengah guna proses lebih lanjut,
” Setelah mendapat laporan kurang dari 12 jam, pada Kamis (11/9) pukul 15.30 WIB pelaku diamankan di Holing PT. Talent Orbit Prima (TOP) Km. 40 Desa Buhut Jaya Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Dan diperoleh keterangan kalau
Terlapor dan korban terlibat cekcok dengan alasan karna pelaku meminta korban untuk keluar dari mess bekas perusahaan yang sudah tidak beroperasi, namun korban enggan menuruti kemauan pelaku,” pungkas AKP Rizki Atmaka Rahadi (wan)
