Minggu , 1 Februari 2026

RSUD bersama Dinas Kearsipan Perpustakaan dan Perpustakaan Plenokan Hasil Penilaian

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Hasil Penilaian Arsip Rumah Sakit bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas pada, Hari Kamis (29/1) pagi. Acara dilaksanakan di Aula Gedung Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Jalan Tambun Bungai 16 Kuala Kapuas.


Acara ini dibuka secara langsung oleh Direktur RSUD Kapuas, dr. Delianae, didampingi para jajaran direksi manajemen rumah sakit dan Kepala Dinas Kearsipan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Drs. Aswan, M.Si., yang didampingi para jajarannya.

Direktur RSUD Kapuas dr. Delianae menyambut baik atas kegiatan ini terkait penilaian terhadap kearsipan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dimana rumah sakit memiliki data kearsipan yang sangat besar, sehingga memerlukan pemilahan untuk dokumen yang masih berlaku, serta perlu penanganan untuk dokumen yang sudah melewati batas waktu penyimpanan atau retensi dokumen,

“Kegiatan rapat ini terlaksana setelah penilaian arsip pada RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas oleh Panitia Penilai Arsip di ruang lingkup Sub Bagian Rekam Medik dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, sejak tanggal 9 Oktober 2025 sampai dengan 28 Januari 2026,” jelas dr Delianae.


Drs. Aswan, M.Si mengapresiasi adanya kegiatan ini, karena RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas merupakan SOPD di lingkungan Kabupaten Kapuas yang pertama kali melaksanakan kegiatan kearsipan ini sesuai dengan standar yang harus dilaksanakan,”

“Adapun agenda rapat yang dilaksanakan antara lain pleno hasil penilaian arsip yang akan dimusnahkan, penyerahan hasil penilaian arsip beserta data dukung kepada Direktur RSUD Kapuas, serta pembubaran panitia penilai arsip dokumen periode sebelumnya dan untuk proses selanjutnya, nantinya akan diteruskan oleh panitia lanjutan terkait kegiatan pemusnahan arsip atau dokumen yang sudah dinilai dengan kriteria layak untuk dimusnahkan,” pungkas Aswan. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *