Rabu , 13 Mei 2026

Memanfaatkan Digitalisasi Desa Kejari Kapuas Sosialisasikan Halo JPN

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Rade Satya Parsaoran, SH.,MH., Melalui kasi Datun Bram Dhananjaya, SH., melaksanakan sosialisasi Halo JPN. kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pemerintah Desa Pulau Telo Selasa (12/5).

Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan merupakan platform layanan digital yang menyediakan fasilitas konsultasi dan pelayanan hukum secara daring kepada masyarakat maupun instansi pemerintah.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat terhubung langsung dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pelayanan hukum lainnya secara lebih cepat, transparan, dan terstruktur.

Halo JPN hadir sebagai bagian dari transformasi digital Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel.

Bram Dhananjaya mengenalkan kalau hallo JPN ini menyediakan sarana layanan konsultasi hukum secara daring antara masyarakat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Mempermudah proses pengajuan serta penanganan permohonan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan hukum oleh Kejaksaan Republik Indonesia,

” Kita juga mendukung digitalisasi layanan Kejaksaan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menyediakan sistem monitoring dan dokumentasi layanan hukum secara terintegrasi. Melalui sosialisasi ini tentu masyarakat kita harap dapat mengenal lebih lanjut tentang hallo JPN ini,” tegas Bram Dhananjaya.

Ditempat yang sama Kepala Desa Pulau Telo Muhamad Iwu Iyansyah yang akrab di sapa abang iwu sangat mendukung kegiatan tersebut karena manfaat sangat penting bagi pemerintahan desa yang masih kurang mengerti tentang hukum, bahkan program Halo JPN ini terintegrasi dengan program digital Desa, yang terdapat dalam program prioritas penggunaan dana desa (DD) tahun 2026,

“Harapan kita setelah sosialisasi ini kita akan melek hukum dan lebih mengenali serta terbiasa dengan segala aturan dan permasalahan berkaitan dengan hukum,” pungkas Iwu lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *