NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Manajemen PT Graha Inti Jaya (PT GIJ) sangat menyayangkan adanya aksi unjuk rasa dan pemasangan spanduk kembali di area kebun plasma oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat. Aksi sepihak ini dinilai telah mencederai Berita Acara Mediasi yang telah disepakati dan ditandatangani bersama di hadapan Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Kapuas pada 18 Februari 2026 lalu serta Mediasi yang terakhir dilaksanakan pada 14 April 2026. Dimana intinya tetap mengacu pada Hasil Mediasi ke IV yang telah di tandatangani semua pihak.
Dalam mediasi ke-IV di Kantor Bupati Kapuas yang dihadiri Sekda, Kejari, dan Polres Kapuas, kedua belah pihak (PT GIJ dan Koperasi) telah sepakat secara tertulis untuk menjaga situasi tetap aman, damai, dan tertib (kondusif). Segala bentuk tindakan huru-hara, provokasi, atau pemaksaan kehendak di lapangan sebelum ada putusan pengadilan adalah pelanggaran nyata terhadap kesepakatan tersebut. Sehingga aksi demo yang terjadi hari ini sangat mengangkangi kesepakatan resmi Pemda.
Sesuai poin pertama dan kedua Berita Acara Mediasi ke IV tanggal 18 Februari 2026, para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum yang sah di Pengadilan. Oleh karena itu, aksi unjuk rasa atau pemasangan spanduk klaim di lapangan tidak akan mengubah status hukum apapun, melainkan justru memperkeruh suasana dan mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat dan anggota koperasi perlu mengetahui bahwa Sekda Kapuas telah menegaskan operasional kebun tidak boleh berhenti. Berdasarkan kesepakatan, selama proses sidang berjalan, PT GIJ adalah pengelola sah yang ditunjuk untuk merawat, memanen, dan mengelola kebun plasma.
Tindakan menghalangi operasional berpotensi merugikan hajat hidup masyarakat dan merusak aset kemitraan itu sendiri. PT Graha Inti Jaya tetap berkomitmen penuh untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kapuas. Namun, perusahaan juga tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan ilegal yang mengancam keamanan karyawan dan operasional perusahaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh anggota koperasi dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh gerakan sepihak ini. Mari kita serahkan dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kapuas, bukan dengan cara-cara jalanan yang melanggar hukum,” ujar Carlo selaku perwakilan Corporate Social PT GIJ.
PT GIJ akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian (Polres Kapuas) dan Pemda setempat untuk mengambil tindakan tegas yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan demi menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Kapuas.
Salah satu anggota Koperasi Handep Hapakat Yanir menambakan juga rasa sangat keberatan dengan adanya ucapan dalam demo yang dimuat dalam berita, karena merasa setiap bulannya tetap Terima SHU dan menjelaskan yang melakukan demo tadi hampir tidak ada orang dari anggota koperasi. Semua orang yang disewa oleh pengurus koperasi, sebutnya (wan )
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya