Setelah Buron Selama 3 Bulan Pelaku KDRT Diamankan Di Kotim
NUSAKALIMANTAN.COM. Kuala Kapuas,
Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Minggu (21/3) pukul 00.05 WIB di Barak milik Haji Utuh Jalan Sare Pulau Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, yang membuat istri pelaku Rozaliah (27) wanita warga Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng, yang mengalami luka luka karena dibacok terlapor.
Terlapor SAF (42) pria yang beralamat di Jalan Ir Juanda Desa Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, tidak lain adalah suami korban sendiri. Diamankan Pada Rabu (16/6) pukul 19.00 di Rumah asal terlapor Desa Ketapang. Terlapor disangkakan Pasal 44 Undang undang RI No 23 Tahun 2004.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK, membenarkan adanya pengamanan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) dimana setelah melakukan tindakannya terlapor melarikan diri dan menjadi buron,
“Terlapor dan korban yang merupakan pasangan suami istri bertengkar, masalahnya saat terlapor mencari korban tidak ada dirumah. Pada saat itu terlapor pulang dari ngantar tetangga berobat ke Puskesmas. Setelah korban sampai dirumah, terjadilah pertengkaran,” beber AKP Kristanto Situmeang.
Kasat menjelaskan lagi, terlapor saat emosi tiba tiba membacok korban di bagian kepala dan leher belakang serta tangan sebelah Kanan dengan menggunakan senjata tajam,
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada leher dan kepala bagian belakang serta luka pada tangan sebelah kanan Merasa keberatan kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ujar AKP Kristanto Situmeang lagi. (wan)