Jumat , 17 Juli 2026

Rapat Siaga Hadapi Karhutla Kecamatan Kapuas Timur

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kecamatan Kapuas Timur siaga menyongsong datangnya musim kemarau dengan segala efek yang ditimbulkannya. Seperti akan adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dengan menggelar rapat melibatkan semua sektor yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan dengan memberdayakan potensi yang ada, dilaksanakan rapat di Aula Kantor Desa Anjir Serapat Baru Jalan Trans Kalimantan KM 8 Kecamatan Kapuas Timur pada Kamis (16/7) pukul 08.30 WIB.

Hadir dalam rapat sekaligus pembicara BPBD Kapuas yang diwakili Abdurrahman Haris Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, Manggala Agni Daops Kalimantan II Kapuas diwakili Ardiansyah, Camat Kapuas Timur Eko Dharma Putra, Kapolsek Kapuas Timur Iptu Debiantho, SH.,MH., Koramil 1011-03/ Kapuas Timur yang diwakili Serma Muhammad Safe’i, Komandan Brimob Ipda Herto Makka, Damang Kapuas Timur Jaini, Kepala Desa se Kecamatan Kapuas Timur, MPA dan lainnya.

Camat Kapuas Timur Eko Dharma Putra membuka rapat dan menyampaikan terima kasih atas kehadiran semua undangan terutama dari instansi terkait seperti BPBD Kapuas, Manggala Agni yang memang untuk penanganan Karhutla ini merupakan tupoksi utama disamping lainnya, Kapolsek Komandan Brimob dan Danramil serta pak Damang. Harapan kita tentu saja jangan sampai ada musibah kebakaran hutan dan lahan, yang pastinya penangananya sedini mungkin maupun pencegahan harus kita ketahui dan melalui rapat ini dapat kita urun rembuk berbagi pengalaman sekaligus juga pembelajaran, sebut Eko Dharma Putra

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Debiantho menjawab adanya pertanyaan terkait boleh tidaknya melakukan pembakaran lahan untuk pribadi atau sawah milik sendiri dalam rangka pemanfaatan lahan yang sudah merupakan kebiasaan menjelaskan, ada pengecualian petani diizinkan membuka lahan dengan cara membakar hanya jika dilakukan secara terbatas dan terkendali untuk keperluan pertanian subsisten, dengan syarat wajib mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 serta Peraturan Daerah atau Gubernur setempat,

” Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi Luasan Maksimal lahan yang dibakar maksimal seluas 2 hektare per kepala keluarga. Kegiatan ini dilarang keras dilakukan pada wilayah tanah gambut. Wajib membuat sekat bakar di sekeliling lahan agar api tidak merembet ke area lain.Izin dan Wajib melapor dan mendapatkan izin dari perangkat desa atau kelurahan setempat sebelum melakukan pembakaran. Ditujukan khusus untuk masyarakat yang memiliki kearifan lokal dalam bertani dan hanya untuk menanam tanaman pangan lokal. Praktik ini ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana jika dilakukan oleh perusahaan, dibuka lebih dari ketentuan, atau menyebabkan kebakaran hutan meluas,” pesan Iptu Debiantho.

Sementara dari Manggala Agni Ardiansyah dan Abdurrahman Harris dari BPBD Kabupaten Kapuas selaku petugas teknis dilapangan berpesan tetap dilakukan kewaspadaan karena mencegah itu tentu saja lebih baik daripada menangani kalau sudah terjadi.

” Kebakaran apalagi di lahan gambut, mengatasinya memakan waktu lama dan tentu saja menguras waktu dan tenaga seperti yang kita lakukan di Tumbang Nusa dimana kepala Daops kita pak Aswaluddin berjibaku dan tidak bisa menghadiri pertemuan pada hari ini. Kita juga nanti akan kesana juga. Itulah contoh kalau terjadi susah kita mengatasi makanya lebih baik berhati hati dan lakukan pencegahan,” pesan Ardiansyah dari Manggala Agni. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *