Jumat , 17 Juli 2026

Polres Pulang Pisau: Jangan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar, Ada Konsekuensi Hukum yang Berlaku

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau memaparkan capaian penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau yang terjadi pada 2 Juli 2026 di wilayah Kecamatan Jabiren Raya, tepatnya di Desa Tumbang Nusa.

Paparan tersebut disampaikan pihaknya melalui press release yang dipimpin Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Martua Pasaribu didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap, Kamis (16/7/2026) di Mako Polres setemapt.

Hadir Damang Kecamatan Jabiren Raya Saiful dan sejumlah saksi pemilik lahan yang terbakar.

Dalam press release, pihak Polres menjelaskan bahwa penanganan karhutla di wilayah hukumnya telah dilakukan melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang dan hukum adat yang berlaku.

Berbagai upaya pencegahan terus digencarkan pihak Polres Pulang Pisau beserta jajaran, mulai dari patroli rutin di wilayah rawan karhutla, sosialisasi kepada masyarakat, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta kelompok masyarakat peduli api (MPA).

“Press release ini kita sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan capaian kami Polres Pulang Pisau terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla yang telah dilakukan,” ujar Kompol Sahat Martua Pasaribu.

Terkait penanganan karhutla ini, lanjut Wakapolres Pulang Pisau, prosesnya tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata, tetapi memerlukan dukungan dan kesadaran seluruh elemen masyarakat.

“Kami Polres Pulang Pisau tak henti-hentinya mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” pesan Kompol Sahat Martua Pasaribu.

“Juga kepada masyarakat kami harapkan apabila mendapatkan informasi karhutla untuk bisa menghubungi call center kami di 110, atau menginformasikan ke pihak polsek terdekat,” tambah Wakapolres Pulang Pisau.

Selain pencegahan, Polres juga melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kejadian kebakaran lahan yang diduga terjadi akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab atas kebakaran lahan di wilayah Desa Tumbang Nusa yang menghanguskan lahan kurang lebih 41 hektar.

“Terkait kebakaran lahan di Tumbang Nusa, saat ini masih dalam penyelidikan. Nanti apabila ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran lahan,” ujar  Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap dengan tegas menambahkan. (Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *