Kamis , 6 Agustus 2026

Terbitkan Surat Izin untuk Aktivitas Perusahaan, Desa Belanti Siam Disoroti, Satker PJPA: Ini Masuk Kategori Pelanggaran

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Terbitnya surat izin dari pemerintah desa (Pemdes) Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait memperbolehkan atau mengizinkan aktivitas menuai sorotan dari kelompok tani desa setempat.

Bahkan, akibat surat izin tersebut, sorotan datang dari Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Victor Samodra melalui Kepala Satuan Kerja ( Satker) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Yakubson.

Ia menegaskan, terkait surat kepala desa yang beredar di kalangan media. Dimana, dalam isi surat bernomor 145/155/SP-PEM/DBS/IV/2026 tertanggal 21 April 2026, sebagai balasan surat persetujuan izin aktivitas karyawan PT Menteng Kencana Mas (PT MKM) di wilayah Desa Belanti Siam, dinilai menyalahgunakan wewenang.

“Pihak desa tidak berhak menerbitkan surat izin tersebut atas dasar apapun. Ini sudah masuk kategori pelanggaran dan menyalahi perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yakubson kepada awak media, baru-baru tadi.

Terkait kabar bahwa pihak BWS Provinsi Kalteng pun turut mengeluarkan izin untuk aktivitas perusahan, Yakubson dengan tegas mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apapaun untuk perusahan (PT MKM).

“Kami pastikan tidak ada. Jangankan surat izin, komunikasi dengan pihak perusahaan pun tidak pernah,” tukasnya.

Ia berharap, berkaca dari peristiwa yang terjadi di Desa Lamunti, Kabupaten Kapuas, beberapa tahun lalu, jangan sampai kepala desa, dan manager perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

“Karena apa, surat izin yang dikeluarkan pihak desa itu, berakibat pada dugaan alih fungsi tanggul irigasi di Desa Belanti Siam, yang sejauh ini menjadi isu hangat dan menjadi perbincangan publik, serta pemberitaan di banyak media mainstream,” sebut Yakubson.

Kembali ditegaskan bahwa tanggul irigasi tidak boleh di alih fungsikan, karena akan merusak infrastruktur, mengancam pasokan air ke sawah, serta melanggar aturan pemanfaatan aset negara.

Menurut Yakubson, aktivitas angkutan berat diatas tanggul, dapat merusak saluran irigasi, pasalnya untuk irigasi di wilayah Desa Belanti Siam, mengunakan gorong – gorong berbahan fiberglass, secara teknis hanya mampu menahan beban maksimal 500 kilogram, dan hanya untuk menunjang mobilitas alat pertanian, bukan di peruntukan untuk kendaraan bermuatan berat, apalagi Perusahaan Besar Swasta.

“Alih fungsi tanggul irigasi menjadi akses angkutan berat hasil perkebunan akan berdampak langsung  pada kerusakan badan tanggul dan jaringan tata kelola air pertanian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yakubson menjelaskan, apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta ketentuan pada Undang – Undang nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan Undang – Undang nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan. Apabila ada kerusakan maka proses selanjutnya terbukti, bisa masuk ranah pidana.

“Artinya pemerintah membangun jaringan irigasi dan terdapat tanggul agar bisa di manfaatkan oleh masyarakat petani, sebagai akses mobilisasi alsintan seperti Combine, traktor dan lainya. Jadi, aktivitas perusahaan di kawasan tanggul irigasi tidak boleh ada aktivitas selain aktivitas para petani, apalagi dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk angkutan sawit dan pupuk mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Petani Desa Belanti Siam memprotes PT MKM yang pekerjanya beraktivitas dikawasan tanggul irigasi untuk mengangkut tandan buah sawit (TBS) dan pupuk perusahaan.

“Kami tentu protes dan keberatan atas dugaan alih fungsi tanggul irigasi pertanian, yang di manfaatkan oleh perusahaan menjadi akses angkutan tandan buah segar sawit (TBS), dan  akses angkutan pupuk perusahaan PT Menteng Kencana Mas ( MKM),” ujar salah satu Ketua Kelompok Tani Desa  Belanti Siam Mulyono kepada awak media, belum lama tadi.

Ia menilai, penggunaan tanggul oleh kendaraan bermuatan berat dari pihak perusahaan akan berpotensi merusak infrastruktur irigasi yang sejatinya dibangun untuk menunjang sektor pertanian di wilayah Belanti Siam.

“Selain mengancam fungsi tanggul sebagai pengaman dan akses pemeliharaan saluran irigasi, kerusakan juga dikhawatirkan berdampak terhadap pasokan air ke lahan persawahan,” ujar Mulyono.

“Kami berharap, hal ini jangan sampai terulang. Mohon kepada pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi tanggul dan mengambil langkah agar fungsi infrastruktur irigasi tetap terjaga,” pintanya.

Terkait hal ini, Kepala Desa Belanti Siam Amin Arifin saat dikonfirmasi mengakui kalau pihaknya memang mengeluarkan surat izin bagi perusahan dimaksud. Namun, ia menyebut hanya  mengeluarkan surat izin untuk aktivitas karyawan perusahan di wilayah Desa Belanti.

“Benar kami ada mengeluarkan surat izin, tetapi untuk aktivitas karyawan perusahaan saja. Untuk masalah tanggul saya kurang paham, karena kalau masalah tanggul itu pihak balai yang menangani, karena setahu saya balai juga ada mengeluarkan izin kepada pihak perusahaan,” ujar Amin melalui telepon Whatsapp, Sabtu (1/8/2026)

Hingga berita ini ditulis, pihak perusahan dan pihak terkait lainnnya masih belum memberikan  keterangan resmi mengenai dugaan alih fungsi tanggul irigasi tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *