NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Desa dapat mengajukan permohonan pendampingan hukum pengelolaan anggaran atau Dana Desa. diajukan oleh kepala desa kepada Kepala Kejaksaan Negeri, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pengajuan ini bertujuan mencegah penyimpangan hukum, memastikan transparansi, serta mengoptimalkan kegiatan pembangunan atau ketahanan pangan sesuai APBDes.
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas Jalan A Yanir Kuala Kapuas, Desa Pulau Telo melaksanakan pemaparan memgekspose permohonan pendampingan hukum tahun anggaran 2026. Berdasarkan surat Pemerintah Desa Pulau Telo yang mohon pendampingan hukum kepada kejaksaan negeri kapuas tanggal 16 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut dihadapan Kajari Kapuas Rade Satya Parsaoran, SH,.MH., diwakili Bram Dhananjaya, SH., MH., selaku Kasi Datun, Hans Reyner Edison Sianturi, SH., MH., selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum, Mirta Diatri Reisasari, SH. selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pemerintah Desa Pulau Telo yang didampingi Ketua BPD , Anggota BPD dan Sekretaris Desa memaparkan tentang penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Dana Bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2026.
Kepala Desa Pulau telo Muhamad Iwu Iyansyah, S.I.Kom,.M.I.Kom yang akrab disapa abang iwu ini mengatakan hal ini dilakukan mengingat perlu adanya pendampingan hukum dari kejaksaan negeri kapuas. Tujuannya untuk meminimalisir kesalahan sejak dini mulai dari proses perencanaan, Pengesahan, Penggunaan dan pertanggungjawaban terhadap ADD, DD dan DBH, sehingga dalam penggunaan dana desa yang baik dan tepat sasaran akan menimbulkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan angka kemiskinan, serta pemerataan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di tingkat lokal, sebut iwu (wan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya