Kamis , 22 Oktober 2026

Inspektorat Beri Binaan dan Pengawasan di Desa Anjir Mambulau Timur

NUSAKALIMANTAN. COM, Kuala Kapuas – Inspektorat Kapuas melakukan Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa tahun anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kegiatan kawal Desa. Acara dilaksanakan pada Selasa dan Rabu ( 20-21/10) muali pukul 09.30 WIB. Kegiatan yang melibatkan Tim pemeriksa Inspektora ini, dihadiri oleh Camat Kapuas Timur Eko Dharma Putra dan pegawai Kantor Camat Kapuas Timur, Kepala Desa Rahman Effendy dan Perangkat Desa, Pendamping Desa Eka Oktaviani. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Anjir Mambulau Timur Jalan Trans Kalimantan KM 6 Kecamatan Kapuas Timur. Serta beberapa titik bangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) di beberapa lokasi.

Pengawasan Desa oleh Inspektorat dipimpin oleh Drs Muhammad Nuch sebagai Inspektorat Pembantu Wilayah II dan anggota tim lainnya, dimana dijelaskan kalau kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan dan aset desa berjalan transparan, akuntabel, tertib, dan partisipatif sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektorat melaksanakan pengawasan ini melalui audit keuangan, pemeriksaan kinerja, dan investigasi terhadap potensi penyimpangan, serta melakukan pembinaan, pendampingan, dan penanganan aduan masyarakat terkait pengelolaan dana desa,

“Pemeriksaan terinci Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 adalah proses pengawasan dan audit internal keuangan desa yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa merupakan kegiatan mandatory sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2026.
adapun yang menjadi Fokus Ruang Lingkup Pemeriksaan yaitu perencanaan dan Penganggaran dengan memastikan proses penyusunan APBDes melibatkan musyawarah dan transparan. Penatausahaan dan Pelaporan dengan mencocokkan pencatatan keuangan,” ucapnya

Seperti diketahui tugas dan fungsi Inspektorat dalam pengawasan desa bertindak sebagai pengawas internal pemerintah daerah yang membantu bupati dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk pengelolaan keuangan Desa. Melakukan pembinaan dan pengawasan berkala terhadap pengelolaan keuangan desa untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib, disiplin anggaran, dan partisipatif terpenuhi. Selain itu audit dan pemeriksaan pemeriksaan reguler atau operasional, audit keuangan, dan pemeriksaan kinerja untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan.

Camat Kapuas Timur Eko Dharma Putra yang turut serta mendampingi ke beberapa titik lokasi, mengapresiasi pengawasan dan pembinaan dari inspektorat ini adalah tambahan pengalaman bagi desa dalam wilayah kita. Kedepannya banyak hal hal yang bisa diterapkan sebagai dasar dan acuan dalam pengelolaan keuangan maupun anggaran serta hal lainnya, sebut Eko Dharma Putra.

Kepala Desa Anjir Mambulau Timur Rahman Effendy senada dengan yang dikatakan Camat Eko, menyebutkan adanya pengawasan yang sekaligus juga menjadi pembinaan ini, pada dasarnya adalah merupakan pembelajaran bagi kita dan perangkat desa, karena dengan adanya kegiatan inspektorat ini banyak pengalaman yang kita dapatkan. Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah bersifat kooperatif dengan menjadikan hasil pemeriksaan sebagai acuan perbaikan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan,

“Dari kegiatan pengawasan ini ada instruksi internal kepada perangkat desa seperti sekretaris desa, kaur keuangan, dan bendahara untuk segera melengkapi dokumen administrasi dan menyesuaikan pelaporan keuangan sesuai aturan. Pengawasan dianggap sebagai sarana pendampingan agar pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak keluar dari rel hukum. Setelah pengawasan tentu saja ada penyempurnaan laporan atau pengembalian temuan administratif jika diminta oleh pihak pemeriksa,” ungkap Rahman Effendy (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *